Kriminalitas HST

Kakak Beradik Mengedarkan Sabu Dibekuk Petugas Polres HST

Petugas Satresnarkoba Polres HST dapat informasi terjadi peredaran narkoba sehingga menangkap kakak beradik dan menyita sabu dan sejumlah barang bukti

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI TENGAH UNTUK BPOST GROUP
MAS (50) dan MU (42) sama-sama warga Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kota Barabai, ditahan Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Kamis (3/9/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Rabu (2/9/2020).

Parahnya, mereka merupakan saudara kandung, MAS (50) dan MU (42), sama-sama warga Desa Pajukungan,  Kecamatan Barabai, Kota Barabai, Kabupaten HST, Kalsel. 

Keduanya terjerat pasal 114 ayat (1) sub 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di Desa Pajukungan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Bawa Belati ke Warung Malam di Kabupaten HST, Lelaki Ini Diciduk Polisi

Pengedar Miliki 14 Paket Sabu Diringkus Anggota Polres HST

Polres HST Temukan 24 Paket Sabu, Perempuan Paruh Baya Digiring

Jadi Bandar Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Diciduk Satresnarkoba Polres HST

Patungan Beli Sabu, Pesta Narkoba Digerebek Petugas Polsek Labuan Amas Selatan

Kemudian, petugas Satrsnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MU. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,48 gram, 10 lembar plastik klip warna bening, satu dompet warna hitam, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, satu kotak rokok warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 500.000. 

Pada waktu bersaman, petugas Satrsnarkoba Polres HST juga berhasil mengamankan MAS. 

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,70 gram, dua plastik klip warna bening, satu wadah plastik warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan terhadap 2 orang itu yang rumahnya berdekatan. Keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Ia juga mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat. Sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Kami akan terus memburu pengedar narkoba di wilayah Hulu Sungai Tengah," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved