Kriminalitas HST
Patungan Beli Sabu, Pesta Narkoba Digerebek Petugas Polsek Labuan Amas Selatan
Dua orang ditangkap dan dua orang kabur dalam pesta sabu yang digerebek petugas Polsek Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST, Kalsel.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Empat lelaki sedang asyik pesta sabu, digrebek anggota Polsek Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan ( Kalsel ). Sayangnya, dua orang diantaranya berhasil kabur dan dinyatakan DPO.
Dua orang lainnya, yakni Sub (46) dan AS (25), sama-sama warga Desa Tabudarat Hulu, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel.
Keduanya diamankan di pondok milik AL di Desa Tabudarat. Sementara, AL dan satu rekannya yang lain, berinisial IS, kabur.
Diketahui, pesta sabu ini dilakukan keempatnya dengan cara patungan. Sabu yang dibeli sebesar Rp 220.000.
Rinciannya, AS bersama dua temannya yang buron itu, yakni IS dan AL, patungan untuk membeli sabu Rp 70.000. Kemudian, uang diserahkan kepada AL untuk dibelikan sabu. Kekuranganya, ditambah lagi oleh AL.
• Simpan 8 Paket Sabu, Petugas Polres HST Tangkap Pelaku di Pandawan
• Transaksi Narkoba dalam Rumah, Dua Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres HST, Begini Kronologisnya
• Simpan Sabu di Rumah, Kakak dan Adik Ipar Diamankan Satresnarkoba Polres HST
• Pengedar Sabu di Pantai Hambawang Dibekuk Petugas Polres HST
• Empat Pria di HST Dibekuk Saat Transaksi Sabu, Ini Kronologis Penangkapannya
• Lagi, Warga Mualimin Barabai HST Tersandung Kasus Sabu
Setelah membeli sabu dan dikonsumsi sampai habis, datanglah Sub dan memyumbang Rp 70.000. Kemudia, AL kembali menyumbang 80.000.
Setelah itu, uang diserahkan kepada AL untuk membeli sabu yang kemudian dikonsumsi bersama.
Pada saat pesta itulah, keempatnya digrebek oleh anggota Polsek Labuan Amas Selatan. Peristiwa ini terjadi Rabu (5/8/2020) siang, berdasarkan imformasi dari masyarakat.
Polsek Labuan Amas Selatan berhasil mengamankan Sub dan AS. Sedangkan dua orang lagi, yaitu AL dan IS, kabur.
Dari penggrebekan itu, diamankan satu bong yang terbuat dari botol plastik warna bening, lengkap dengan tutup warna hijau dan sedotan plastik.
Kemudian, botol plastik dan sedotan plastik, satu pipet terbuat dari kaca warna bening yang ada sisa sabu, dua plastik klip bekas bungkus sabu, satu korek api gas.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuan Amas Selatan guna proses lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub 132 sub 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku. "Ini atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," bebernya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)