Kriminalitas Tanahlaut
Terbelit Kasus Korupsi, Mantan Kades di Tala Ini Pasrah Ditahan Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu S mantan kades Ambawang dan PA sebagai pihak ketiga
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penyidikan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ambawang, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 2017 silam, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu S mantan kades Ambawang dan PA sebagai pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek fisik pengaspalan jalan usaha tani (JUT).
Lebih dari itu pihak Kejari Tala bahkan menahan kedua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka sudah kami tahan sejak Kamis sore kemarin," papar Kajari Tala Abdul Rahman dalam pers conference-nya di aula kejari setempat, Jumat (4/9/2020) siang.
• Tak Kunjung Hamil, Siti Badriah Ungkap Perlakuan Keluarga Krisjiana Baharudin, Sibad Sempat Baper
• Tubuh Luna Maya Terluka Hingga Jalan Pincang, Ini Kondisi Sohib Ayu Dewi Pasca Musibah 2 Kali Jatuh
• Foto Pernikahan Cut Syifa dan Mischa Chandrawinata Bikin Baper, Angela Gilsha Ikut Komentar
Didampingi Kasi Pidana Khusus Bersy Prima, Rahman menuturkan kedua tersangka sementara waktu dititipkan di tahanan Polres Tala.
Pihaknya tidak bisa langsung menitipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari mengingat pada masa pandemi covid-19 saat ini persyaratan cukup ketat.
Kementerian Hukum dan HAM mempersyaratkan orang (tahanan) yang akan dimasukkan ke rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) lebih dulu harus menjalani swab test.
Ini bagian dari upaya mencegah masuknya virus corona ke lingkungan rutan/lapas.
"Kami pun dalam hal melakukan penahanan terhadap tersangka juga menerapkan protokol kesehatan. Lebih dulu kesehatannya kami cek. Kedua tersangka juga telah kami swab test-kan," beber Rahman.
Dikatakannya, hasil swab test baru diketahui sekitar tiga hari ke depan.
Itu sebabnya sementara waktu pihaknya menitipkan ke ruang tahanan Polres Tala.
"Alhamdulillah pihak polres sangat membantu dan kami sangat berterima kasih," tandasnya.
Kedua tersangka dijemput di kediaman masing-masing, S di Desa Ambawang sedangkan PA di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Penjemputan berlangsung lancar, kedua tersangka pasrah.
