Kriminalitas Tanahlaut
Terbelit Kasus Korupsi, Mantan Kades di Tala Ini Pasrah Ditahan Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu S mantan kades Ambawang dan PA sebagai pihak ketiga
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Lebih lanjut Kasi Pidsus Bersy Prima menerangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pengaspalan JUT tahun 2017 karena saat itu yang bersangkutan menjabat kepala desa (hingga 16 Juli 2017).
Dijelaskannya, pada tahun tersebut Desa Ambawang mendapat APBDes sebesar Rp 1,2 miliar.
Dari jumlah ini, Rp 800 juta di antaranya dialokasikan untuk kegiatan peningkatan (pengaspalan) JUT di desa setempat.
"Tersangka S kemudian menunjuk pihak ketiga, PA, sebagai pelaksana kegiatan tersebut," sebutnya.
Namun dalam pelaksanaaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai perencanaan atau rencana anggaran biaya (RAB).
Hingga dananya habis tapi pekerjaan tidak selesai.
Faktual di lapangan, badan jalan hanya berupa bebatuan.
"Hal itu diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 345.371.534," sebut Bersy.
Dikatakannya guna memudahkan proses hukum, kedua tersangka ditahan selama 40 hari ke depan dan jika masih diperlukan dapat diperpanjang 40 hari selanjutnya.
Rahman mengatakan pengusutan kasus tindak pidana korupsi diupayakan untuk meminimalkan kerugian negara.
Karena itu pihaknya mendorong kedua tersangka untuk mengembalikan uang yang dinikmati kepada negara.
"Alhamdulillah ada itikad baik dar kedua tersangka. Bahkan tersangka S sudah ada sebagian mengembalikan. Mengenai jumlahnya, ini masih sambil berproses," sebut Rahman.
Sementara itu selama pers conference berlangsung sekitar setengah jam, kedua tersangka terlihat pasrah.
Berdiri di belakang Kajari, kedua tersangka diam terpaku.
Mengenakan masker dan rompi warna orange, kedua terangka sesekali terlihat menundukkan kepala.
Bola mata mereka tampak menerawang yang menyiratkan penyesalan.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
