Berita Nasional

Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Program Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahun Depan

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji pada tahun 2021 mendatang.

Editor: Didik Triomarsidi
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Pemerintah Kota Tangerang menyalurkan dana jaring pengaman sosial dari pemerintah provinsi Banten untuk warga terdampak Covid-19 di wilayah Kelurahan Panunggangan dan Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kamis (16/7/2020). Bantuan langsung tunai tahap 1 gelombang 4 ini diberikan kepada 13.307 penerima sebesar Rp 600 ribu/penerima. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.

Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (6/9/2020).

Selain bantuan subsidi gaji, sejumlah program jaring pengaman sosial lain juga ikut diperpanjang tahun 2021.

Pencairan Subsidi Gaji Tahap 2 via BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Bantuan Subdisi Upah

Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 2 Cair, Berikut Skema Penyaluran BLT Lewat Bank Penyalur

Subsidi Gaji Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Link Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta

Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.

Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19. Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pandemi Covid-19 dinilai ikut menekan ekonomi Indonesia. Pada kuartal kedua tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar minus 5,32%.

Sementara berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Hingga Minggu (6/9) kasus positif di Indonesia mencapai 194.109 kasus dengan 138.575 kasus sembuh dan 8.025 kasus meninggal dunia.

6 Penyebab

Hingga Jumat (4/9/2020), subsidi gaji tahap pertama telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta.

Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah itu merepresentasikan 92,44% dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya, Minggu (6/9/2020).

Menurut Menaker Ida, ada 6 penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan:

1. Adanya duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai dengan NIK

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved