Pilkada Kalsel 2020
Rumah Pilkada Kalsel 2020, Greget Kampanye Virtual di Tengah Pandemi
Komunikasi kampanye sacara virtual sangat menguntungkan bagi para bakal paslon, sebab biaya nya yang murah namun memiliki jangkau yang luas
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah Bakal Pasangan Calon Pilkada di Kalimantan Selatan, belum lama tadi telah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan sendiri dilaksanakan di RSUD Ulin Banjarmasin, yang dilakukan selama dua hari sehingga bakal pasangan calon diinapkan.
Dimana empat di antaranya dinyatakan positif mengidap Covid-19, setelah melalui pemeriksaan swab di RSUD Ulin Banjarmasin, Minggu (06/09/2020).
Dari empat Bakal Calon tersebut, dua diantaranya merupakan Bakal Calon Pilkada dari Kabupaten Banjar.
• Covid-19 Masih Mengancam, Polda Kalteng Kampanyekan Penggunaan Masker hingga Rapid Test
• Langgar Perbup Tabalong No 26 Tahun 2020, Kegiatan Kampanye Bisa Dibubarkan Gugus Tugas
Menyikapi hal tersebut, KPU Kabupaten Banjar berencana melaksanakan Swab, karena Mereka mengalami kontak saat Bakal Calon melakukan Pendaftaran.
Kemudian juga, Senin (07/09/2020) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 51 Kepala Daerah termasuk sang petahana, H Ibnu Sina karena saat melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Walikota Banjarmasin 2020-2025 terjadi kerumunan pendukung.
Covid-19 memang menjadi ancaman tidak hanya bagi peserta tetapi juga bagi Masyarakat.
Lantas bagaimana cara aman di tengah pesta demokrasi, apa yang harus dilakukan oleh peserta dan penyelenggara pilkada.
Apakah mungkin penlaksanaan pilkada di gelar secara daring.
Menyikapi hal tersebut di Komisioner KPU Kabupaten Banjar divisi sosialisasi, Abdul Muthalib menjelaskan saat ini sudah terbit Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan.
Di PKPU tersebut belum ada regulasi yang mengatur media daring secara keseluruhan hanya saja dijelaskan dua jenis rapat, yakni terbatas dan umum, masing-masing diberikan batasan jumlah peserta.
Untuk rapat terbatas hanya dibolehkan maksimal 50 orang di dalam ruangan tertutup, dan rapat umum maksimal 100 orang.
"Sewaktu menggelar rapat terbatas, itu bisa live secara daring melalui berbagai macam media sosial, setiap paslon bisa memakai akun media sosial yang dimilikinya," katanya saat wawancara daring dalam acara Rumah Pilkada. Kamis (10/09/2020) sore.
Sementara itu Konsultan Komunikasi Tantri Verawati mengatakan Kampanye konvensionenal diubah menjadi kampanye virtual sesuai dengan aturan yang berlaku, merupakan bentuk adaptasi melaksanakan pilkada di tengah pandemi covid-19.