Pilkada Kalsel 2020

Bawaslu Tanahbumbu Ingatkan Netralitas ASN, Ini Jenis-jenis Pelanggaran ASN Dalam Pilkada

Bawaslu Tanahbumbu telah mewanti-wanti para ASN Kabupaten Tanahbumbu agar menjaga netralitasnya sebagai abdi negara Bumi Bersujud ini.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
Ketua Bawaslu Tanahbumbu, Malewa
Ketua Bawaslu Tanahbumbu, Malewa 

Terlibat dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf a dan Pasal 12 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010).

Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS. (Pasal 4 angka 12 huruf b PP No. 53 Tahun 2010).

Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. (Pasal 4 angka 12 huruf c PP No. 53 Tahun 2010).

Memberikan dukungan ke caleg DPD/calon kepala daerah (independent) dengan memberikan foto kopi KTP. (Pasal 4 angka 14, dan Pasal 12 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010).

Sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara. (Pasal 4 angka 12 huruf d PP No. 53 Tahun 2010).

Selain itu, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf b dan Pasal 13 angka 13 PP No. 53 Tahun 2010).

Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (Pasal 87 ayat 4 huruf c UU No. 5 Tahun 2014).

Mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tanpa mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana Pasal 119 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014, dan Pasal 123 ayat 3 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014.

Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan paslon selama masa kampanye. (Pasal 4 angka 13 huruf a, Pasal 4 angka 15 huruf c, dan Pasal 13 PP No. 53 Tahun 2010).

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016).

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved