Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu Tanahbumbu Ingatkan Netralitas ASN, Ini Jenis-jenis Pelanggaran ASN Dalam Pilkada
Bawaslu Tanahbumbu telah mewanti-wanti para ASN Kabupaten Tanahbumbu agar menjaga netralitasnya sebagai abdi negara Bumi Bersujud ini.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
Terlibat dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf a dan Pasal 12 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010).
Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS. (Pasal 4 angka 12 huruf b PP No. 53 Tahun 2010).
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. (Pasal 4 angka 12 huruf c PP No. 53 Tahun 2010).
Memberikan dukungan ke caleg DPD/calon kepala daerah (independent) dengan memberikan foto kopi KTP. (Pasal 4 angka 14, dan Pasal 12 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010).
Sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara. (Pasal 4 angka 12 huruf d PP No. 53 Tahun 2010).
Selain itu, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf b dan Pasal 13 angka 13 PP No. 53 Tahun 2010).
Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (Pasal 87 ayat 4 huruf c UU No. 5 Tahun 2014).
Mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tanpa mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana Pasal 119 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014, dan Pasal 123 ayat 3 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014.
Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan paslon selama masa kampanye. (Pasal 4 angka 13 huruf a, Pasal 4 angka 15 huruf c, dan Pasal 13 PP No. 53 Tahun 2010).
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016).
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)