Berita Kriminal
Sabu Disimpan di Ban Motor, Pria Sungai Andai Ini Ditangkap Ditnarkoba Polda Kalsel
Meski menyembunyikan sabu cukup rahasia, aksi FR (33) yang tinggal di Jalan Kompleks Bawang Merah 5 RT 6, Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasi
Penulis: Irfani Rahman | Editor: M.Risman Noor
Foto ist subdit 2-- barang bukti sabu yang disembunyikannya dalam ban
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN- Meski menyembunyikan sabu cukup rahasia, aksi FR (33) yang tinggal di Jalan Kompleks Bawang Merah 5 RT 6, Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara tetap ketahuan petugas Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel.
Dimana petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang disimpannya di dalam ban. Tak ayal lagi FR pun digelandang petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Mako Ditnarkoba Polda Kalsel.
Keterangan terhimpun, penangkapan FR ini terjadi di Komplek Bawang Merah Raya 5 RT 65 RW 02 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin pada Kamis (10/9/2020) siang.
Berawal dari adanya info masyarakat bahwa ini tersangka sering melakukan transaksi sabu di kediamanya. Maka hal itu langsung ditelusuri.petugas dengan mendatangi lokasi kediam pelaku . Tiba di lokasi petugas pun melakukan penggeledahan.
Rupanya takut ketahuan petugas yang sedang melakukan penggeledahan dengan teliti di beberaoa tempat pelaku dengan pasrah menunjukan sabu yang disembunyikannya di dalam tas kecil yang diselipkan di dalam ban. Adanya penemuan barang bukti membuat ia digelandang ke Mako Polda Kalsel.
• Ketahuan Ada Pipet di Kantong, Pria Kelayan B Banjarmasin Ini Ternyata Simpan 16 Paket Sabu di Rumah
• Ketahuan Simpan Sabu, Warga Mekarpura Kotabaru Dicokok di Rumah
Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana mengiyakan bahwa pihaknya telah mengamankan FR. Menurutnya dari penggeledahan itu petugas temukan sabu-sabu yang disimpannya di ban.
Ada pun barang bukti yang ditemukan yakni 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor 10,78 gram (berat bersih 8,82 gram), 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning, 1 (satu) buah ban sepeda motor bekas.
Kemudian 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah dompet besar warna merah muda, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan, 1 (satu) buah HP merk Samsung type A51 warna hitam. (Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)