Berita Balangan

Sosialisasi Penegakan Perbup 58 Tahun 2020, Satpol PP Balangan Juga Bagikan Masker Gratis 

Penerapan Perbup Nomor 58 Tahun 2020 secara bertahap disosialisasikan kepada masyarakat. Satpol PP Balangan juga bagian masker gratis bagi warga.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Anggota Satpol PP Balangan bagikan masker kepada pemilik warung di kawasan Masjid Al Akbar Balangan 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sejak disahkannya Perda Nomor 58 Tahun 2020 beberapa waktu lalu, jajaran penegak hukum, baik Polres Balangan, Satpol PP bahkan TNI gencar mensosialisasikan Perda tersebut.

Sebagaimana diketahui, Perda yang dimaksud yakni tentang protokol kesehatan Covid 19 yang harus diterapkan oleh masyarakat Balangan. 

Meski belum ada sanksi tegas pada pelanggaran Perda tersebut, Satpol PP Balangan terus melakukan sosialisasi dan peneguran kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar ruangan. 

Tempat kerumunan, sebagaimana pasar dan warung tak luput dari sasaran. 

Kasatpol PP Polres Balangan, Rahmadi Yusni menerangkan, penerapan Perda nomor 58 Tahun 2020 secara bertahap di sosialisasikan kepada masyarakat.

Tak hanya melakukan peneguran, pihaknya juga membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakannya. 

Satu tempat yang menjadi sasaran Satpol PP Balangan ialah warung di Masjid Al Akbar Balangan. Apalagi tempat ini juga diketahui banyak pengunjung. 

Di tempat yang sama, pihaknya pun memberikan masker kepada pemilik warung dan membantu memasangkannya. 

Sebut Rahmadi, pembagian masker yang dilaksanakan merupakan kegiatan sosialisasi dari Satpol PP. Selain itu apa yang diberikan adalah hasil dari swadaya seluruh  ASN yang ada di Satpol PP Balangan dan disisihkan dari gaji ke 13 mereka. 

"Kami juga membagikan masker secara bertahap dan rutin," jelas Rahmadi, Jumat (11/9/2020).

Lebih lanjut ungkapnya, kegiatan itu merupakan bentuk pendekatan persuasif yang dilaksanakan oleh Satpol PP Balangan. Sehingga diharapkan secara perlahan warga pun mulai ikut serta menerapkan Perbub tanpa paksaan. 

Rencananya, masker gratis juga akan dibagikan ke pedagang dan pembeli yang ada di pasar-pasar pada tiap kecamatan di Balangan. 

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved