Berita Banjarmasin
Personel Gabungan Razia Masker di Banjarmasin, Delapan Orang Terjaring dan Dapat Sanksi ini
Puluhan personel terlibat dalam giat penegakan Perwali Nomor 68 tahun 2020 tersebut, mulai dari Satpol PP, TNI dan juga Polri.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Giat dalam rangka penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 kembali digelar, hari ini Sabtu (12/9/2020) pagi oleh petugas di Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Adapun giat dengan sasaran utama memburu masyarakat tak mengenakan masker ini, dilaksanakan di area Pasar Sudimampir Baru.
Puluhan personel terlibat dalam giat penegakan Perwali Nomor 68 tahun 2020 tersebut, mulai dari Satpol PP, TNI dan juga Polri.
Tidak hanya menyasar para pengunjung pasar, para pengendara yang melintas di depan pasar tak luput dari perhatian petugas.
• Zaskia Sungkar Berbagi Kabar Kondisi Kehamilan, Melly Goeslaw Doakan Istri Irwansyah
• Makna Postingan Aaliyah Massaid Dicium Reza Artamevia, Ada Senyuman dan Simbol Cinta
• Elly Sugigi Gandeng Aher Pasca Putus dari Aditya Gumelar, Ibu Ulfi : Baiki Keturunan
Bahkan beberapa pengendara yang sedang melintas, khususnya yang menggunakan mobil juga terjaring.
Misalnya saja dua orang perempuan yang mengenakan mobil putih, dan ketahuan sama-sama tidak mengenakan masker.
Oleh petugas mereka diminta menghentikan laju kendaraannya, kemudian didata serta diberi masker, dan mendapat sanksi.
Petugas menawarkan beberapa opsi terkait sanksi yang diberikan, dan mereka memilih membayar denda administratif sebesar Rp 50 ribu per orang.
"Kita hari ini kembali melakukan giat penegakan Perwali nomor 68 tahun 2020. Dan hari ini yang terjaring tidak memakai masker ada delapan orang. Alhamdulillah tambah sedikit 92," ujar Camat Banjarmasin Tengah, Diyanoor.
Diyanoor pun menerangkan bahwa dari delapan orang yang terjaring tersebut, dijatuhi sanksi berbeda dan sesuai dengan yang tertuang dalam Perwali.
"Satu orang teguran tertulis, dua orang menjalani hukuman melakukan pekerjaan sosial dan lima orang yang memilih bayar denda," jelasnya.
Disinggung mengenai ada pengendara mobil yang terjaring, Diyanoor menerangkan hal ini sesuai dengan Perwali nomor 68.
"Sasarannya memang untuk semua orang, khususnya yang berada di luar rumah. Termasuk juga yang mengendarai mobil atau jalan kaki," tutupnya.
(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											