Berita Kotabaru
Despianoor Kembali Ditahan, JPU Kejari Kotabaru Jerat Terdakwa dengan UU ITE
Tidak lama menghirup udara segar, setelah diputuskan hakim PN Kotabaru tidak bersalah, Despianoor Wardani kembali ditahan.
Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tidak lama menghirup udara segar, setelah diputuskan hakim Pengandilan Negeri (PN) Kotabaru tidak bersalah, Despianoor Wardani kembali ditahan. Penahanannya setelah Jaksa kembali mengajukan dakwaan.
Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kotabaru Rizki Purbo saat ditemui banjarmasinpost.co.id di kantornya, Jumat (9/9/2020) lalu.
Penjemputan dibantu anggota Polres Kotabaru kemudian menahan kembali Despianoor, alasannya karena dakwaan diajukan Rizki diterima hakim.
"Jumat pagi ditahannya," terang Rizki sembari menunjukan berkas-berkas bukti diterimanya dakwaan (dasar surat penahanan).
• Sikap Ustadz Abdul Somad Soal Penusukan Syekh Ali Jaber, UAS: Semoga Allah Angkat Derajatnya
• Awalnya karena Pekerjaan, Kepala Disdik Banjarmasin Akhirnya Kecanduan Gowes
• Toko Percetakan Prima Art di Palangkaraya Kalteng Dibobol Pencuri, Polisi Selidiki Kasusnya
Lanjut Rizki, dalam dakwaan kali ini, ia menggunakan UU ITE. Namun tidak mau menjelaskan detail postingan Despianoor yang melanggar UU ITE.
"Itu nanti dibuktikan di pengadilan. Kalau saya jelaskan, sama saja mendahului persidangan," terang Rizki.
Sembari meminta kepada awak media yang mengonfirmasi, menjelaskan kepada publik. Bahwa, ia tidak mempermasalahkan HTI atau Khilafah. Tapi dakwaan hanya dugaan adanya pelanggaran UU ITE di beberapa postingan Despi di Facebooknya.
"Jadi bukan masalah Khilafah atau HTI," ucapnya.
Sebelumnya, pada sidang 9 September lalu, majelis hakim diketuai Christina Endarwati membebaskan Despianoor dari dakwaan pasal 155 dan pasal UU ITE. Hakim menilai jaksa tidak cermat karena memasukkan pasal 155 yang sudah dicabut MK belasan tahun lalu.
Terkait putusan hakim, Kuasa Hukum Despianoor, Janif Zulfiqar sebelumnya meminta jaksa menerima keputusan hakim.
"Tidak ada dasarnya. Coba lihat postingan Despi, semuanya bentuk kecintaan kepada negeri ini," ujarnya.
Tambah Janif, Despi hanya menyebarkan konten-konten dakwah di beranda sosial medianya.
(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
