Berita Tabalong

Diduga Jadi Pemasok Sabu ke Tabalong, Pria ini Diamankan Polisi di Amuntai

HRT (51) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong. Petugas mengamankan paketan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,81 gram.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk BPost
Pelaku sabu HRT dan AS. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Setelah sempat dinyatakan DPO dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,  HRT (51) akhirnya bisa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pria ini diamankan di kediamannya di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Selain HRT, di tempat yang sama petugas juga mengamankan pelaku lainnya, AS (31), yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan kedua pelaku ini, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mendapatkan barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu-sabudengan berat 3,81 gram.

Edarkan Sabu, Tiga Warga Pekapuran Banjarmasin Diciduk, Polisi Amankan 20 Gram Sabu

Sabu Disimpan di Ban Motor, Pria Sungai Andai Ini Ditangkap Ditnarkoba Polda Kalsel

Selain itu juga disita uang sebesar Rp 400 ribu, yang diduga uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan juga menyita 1 buah handphone.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Senin (14/9/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku yang jadi DPO kasus sabu.

Dimana sebelumnya sudah ada lima pelaku yang diamankan karena sedang melakukan pesta sabu di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan terhadap DPO, HR dan satu pelaku lainnya, AS, dilakukan, Rabu (9/9/2020) lalu, di rumah pelaku HR di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara.

“Dari pengakuan AS, narkotika jenis sabu-sabu ini milik HRT yang merupakan DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan juga seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika," katanya.

Informasi didapat, pelaku HRT yang sempat DPO, dan pelaku AS diamankan petugas hasil dari pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka lima orang.

Dari situlah muncul nama HRT sebagai orang yang diduga menjadi tempat asal-usul sabu yang dibeli.

Kemudian petugas melakukan pengembangan ke daerah tersebut dengan cara memancing untuk beli sabu.

Pelaku HRT yang tidak menyangka, mau saja melayani dan terjadilah transaksi narkotika di kediaman HRT di Jalan Negara Dipa, Sungai Malang, Amuntai Tengah

Di bawah pimpinan Kasatnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, pelaku HRT bisa diamankan di rumahnya.

Saat proses penangkapan berlangsung, ternyata datang pelaku AS yang diduga mau menyerahkan sabu.

Pada saat penangkapan AS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan melempar 1 buah plastik klip yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam.

Barbuk pelaku sabu HRT dan AS.
Barbuk pelaku sabu HRT dan AS. (Polres Tabalong untuk BPost)

Bungkusan itu setelah diperiksa ternyata berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,53 gram.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AS, dan ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram di saku celana sebelah kiri.

Ketahuan Ada Pipet di Kantong, Pria Kelayan B Banjarmasin Ini Ternyata Simpan 16 Paket Sabu di Rumah

Selain itu juga ada lagi 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram

Serta 1 bungkus plastik klip lainnnya yang berisi 2 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,26 gram dan 0,26 gram.

Sehingga total sabu-sabu yang berhasil ditemukan petugas dengan berat 3,81 gram. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved