Berita Kalteng

Abaikan Protokol Kesehatan, 43 Warga Palangkaraya Terjaring Operasi Yustisi

Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat karena di Palangkaraya banyak warga yang malah tidak menaati protokol kesehatan

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
GTPP Palangkaraya
Warga Palangkaraya yang tidak taat aturan Protokol Kesehatan kena sanski sosial dan denda di tempat 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Palangkaraya bersama unsur TNI dan Polri serta lembaga lainnya, terus melakukan upaya penertiban aturan protokol kesehatan terhadap warga kota cantik dengan menggelar operasi yustisi.

Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat karena setelah dilakukan New Normal secara bertahap di Palangkaraya banyak warga yang malah tidak menaati protokol kesehatan.

Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangkaraya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Implementasi Peraturan Wali Kota Palangkaraya No 26 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan yang telah diwajibkan kepada warga.

WARGA Jakarta Geger, Dentuman Misterius Terdengar Dua Kali hingga Menyebabkan Getaran

KODE DIAL untuk Kuota Internet Murah Telkomsel & Indosat Ooredoo, 2 GB (15 hari) harga Rp 15 Ribu

VIRAL Pengakuan Netizen Menyesal Kecanduan Nonton Film Porno, Menurut Ahli Ini Dampak Terburuknya

Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (20/9/2020) sore di Jalan Adonis Samad depan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya.

Iptu Banar Loman Harto Kanit SPKT Polresta Palangkaraya merupakan perwira pengendali Polresta Palangkaraya yang menjadi pimpinan dalam kegiatan tersebut.

Dia mengungkapkan, selama kegiatan tersebut digelar, petugas masih banyak menemukan warga yang tidak tertib, pihaknya memberikan sanksi atau tindakan kepada 43 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Ada 43 warga pelanggar protokol kesehatan tersebut, kami tindak semuanya dengan sanksi masing-masing, antara lain, 7 diantaranya dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu rupiah dan dibayarkan di tempat sedangkan 36 orang menerima sanksi kerja sosial," ujarnya.

banjarmasinpost.co.id / faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved