Berita Banjarbaru

Percepat Sertifikasi Aset, KPK Rakor dengan PLN dan BPN se-Kalsel

Pertemuan virtual KPK dengan Badan Pertanahan Kalsel dan PLN untuk meningkatkan jumlah sertifikat aset PLN yang diterbitkan.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
ILUSTRASI - Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, didampingi Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalsel Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN Kalsel), Alen Saputra, memberikan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga, Rabu (29/7/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan proses sertifikasi aset PLN di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), bekerja sama dengan seluruh kantor pertanahan se-provinsi Kalsel. Pertemuan dilakukan secara daring, belum lama tadi. 

“Besar harapan kami setelah pertemuan ini ada dampak yang signifikan, yaitu peningkatan jumlah sertifikat aset PLN yang diterbitkan. Selain itu, semoga  aset PLN ini juga dapat membuka ruang kolaborasi dengan pemda, dan memberikan manfaat bagi Kalsel dengan masuknya pajak daerah,” ujar perwakilan tim koordinasi pencegahan wilayah 8 KPK, Roro Wide.

Khusus untuk wilayah Kalsel, tambah Roro, per Desember 2019, terdapat 1.839 persil tanah yang belum bersertifikat dengan total nilai aset Rp 357,5 miliar. 

“Untuk progress 2020, hingga Agustus tercatat hanya terbit 5 persil sertifikat dengan nilai aset total Rp 3,6 miliar,” katanya. 

Hadir Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) BPN Kalsel, Alen Saputra, menyampaikan salah satu kendala proses sertifikasi yang dihadapi, yaitu data atau berkas yang belum lengkap dari PLN.

Untuk itu, disarankan, PLN mengajukan surat-surat yang sudah ada dengan segera. Apabila surat tidak ada, lanjutnya, dibuatkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai dan tidak bermasalah.

Lahan KTH Wana Bakti di Kalsel Siap Ditanami Kayu Manis

Danrem 101/ Antasari Tegaskan Tak Segan Bubarkan Kerumunan Massa Pilkada di Kalsel

VIDEO Polda Kalsel Serahkan Bantuan untuk Ratusan Seniman

Gubernur Kalsel Atensi Layanan Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

“Apabila ada kendala dalam hal di luar kendali PLN, seperti sulit meminta tanda tangan, lampirkan saja surat pernyataan. Begitupun terkait penguasaan tanah yang baru sebagian, sisanya diupayakan tetap tergambar di peta kita dengan catatan sebagai aset PLN yang dikuasai pihak lain. Apapun status aset PLN harus terpotret dengan keterangan masalahnya,” ujar Alen.

Untuk menghindari adanya pengajuan sertifikasi oleh pihak ketiga di kemudian hari, Alen menambahkan, tanah-tanah bermasalah sebaiknya tetap diajukan pensertifikatannya.

Hal ini menuntut kerja sama dua arah, baik dari PLN maupun BPN. Alen juga meminta, agar terdapat kejelasan narahubung untuk memudahkan koordinasi antara kantor pertanahan dengan PLN. 

Executive Vice President Pengamanan dan Pemeliharaan Aset PLN, Fakhri, sepakat dan sepaham dengan Kakanwil.

Fakhri menegaskan kepada para pelaksana teknis di lapangan untuk membantu memudahkan BPN dalam proses sertifikasi, seperti kejelasan ordinat dan patok batas agar kunjungan ke lapangan efektif dan efisien. 

“Semua tanah aset PLN yang belum bersertifikat, didaftarkan saja dulu semuanya. Kemudian bersama rekan BPN dilakukan bedah bukti. Kalau ada yang kurang atau perlu perbaikan tinggal ditambah. Terkait anggaran, saya tegaskan kita siap dan sudah disediakan sejak awal,” ujar Fakhri.

Sementara itu, dari 3 (tiga) Unit Induk PLN, yaitu Unit Induk Wilayah (UIW), Unit Induk Pembangkitan (UIP), Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) masing-masing pihak menyampaikan progress sertifikasi asetnya.

Untuk aset UIKL, dari total aset 1.856, sebanyak 824 aset sudah bersertifikat, sedangkan sisanya 55 persen atau sebanyak 1.032 belum bersertifikat. Dari 1.032 tersebut, sebanyak 121 persil tanah sedang diajukan sertifikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved