Pilkada Kalsel 2020
Pilkada HST 2020, Forkopimda Hanya Menonton Lewat Video Conference
Pengundian nomor urut peserta Pilkada Kabupaten HST, Kalsel, hanya boleh dihadiri komisioner KPU, Bawaslu HST, pasangan calon dan laision officer.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dilaksanakan dengan aturan cukup ketat, Kamis (24/9/2020).
Pelaksanaan tahapan Pilkada HST 2020 ini di Gedung Murakata, Jalan Bhakti, Kota Barabai, Kabupaten HST, Kalsel.
Saat itu, hanya boleh dihadiri komisioner KPU HST, Bawaslu HST dan juga pasangan calon dan laision officer (LO).
Padahal, dari undangan yang diberikan sebelumnya, pasangan calon boleh membawa 5 orang. Ternyata, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, membatasi hanya 3 orang saja.
• VIDEO Pilkada HST 2020, Pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati
• Pilkada HST 2020, Para Paslon Maknai Nomor Urut Masing-masing
Materi PKPU ini mengenai pengaturan pengundian nomor urut, dengan protokol Covid-19, serta sanksi administrasi bagi pelanggarannya.
Ketentuan dimaksud dalam draf PKPU 13 Tahun 2020 Pasal 55, berbunyi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan.
Ketentuannya, hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, satu orang penghubung pasangan calon, dan lima orang anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pelaksanaannya, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
• Pilkada HST 2020 - Covid-19, Peserta Debat Publik Dibatasi 50 Orang
• BPR Balangan dan HST Merger, Bank Kalsel Optimistis Kinerja Entitas Baru Lebih Optimal
Dalam Pasal 88B ayat 1, berbunyi, psangan calon, partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan/atau tim kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan.
Tujuannya, agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ayat 2, berbunyi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
Dalam pengundian tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten HST juga tak diperbolehkan masuk ke ruangan pengundian.
• Pemuda Asal Banua Kupang Kabupaten HST Luka-luka Akibat Dibacok Kerabat
• Pelaku Pembakaran Gedung MAN 1 HST Divonis Tiga Tahun Penjara
Forkopimda HST hanya melihat dari video conference yang ada di luar ruangan.
"Kami juga baru tahu. Makanya, segera kami beritahukan kepada pasangan calon, jika yang boleh masuk hanya 3 orang. Mau tidak mau, aturan ini harus kita taati," beber Ketua KPU HST, Johansyah.
Sementara itu, Bupati HST HA Chairansyah, memahami dengan aturan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut tak menjadi masalah. "Ini juga bagian dari pencegahan," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)