Berita Banjarmasin
Ditsamapta Polda Kalsel Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan di Kuin Selatan
Petugas Direktorat Samapta Polda Kalsel gelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Pangeran Kuin Selatan Banjarmasin.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Direktorat Samapta Polda Kalimantan Selatan .
Tidak pagi, siang, dan malam petugas terus bergerak mendisiplinkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
Pada Minggu (27/9/2020) petugas Direktorat Samapta kembali melakukan gerak dalam pemberian Himbauan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kali ini gerak diikuti Polwa Dit Samapta ini dilakukan petugas di Jalan Pangeran Kelurahan Kuin Selatan sekitar Makam Sultan Suriansyah.
• Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Kota Banjarbaru, Sejumlah Tempat Usaha Dapat Teguran Tertulis
• 324.000 Kondom Bekas Pakai Dicuci Lalu Dijual Layaknya Barang Baru, Polisi Gerebek Penyimpanannya
• BEGINI Cara Mengecek Apakah Anda Mendapatkan Subsidi Gaji atau Tidak, Login kemnaker.go.id Dulu
Giat sendiri dilakukan dari sekitar pukul 07:00 Wita hingga pukul 09:00 Wita dimana petugas melakukan teguran baik lisan hingga melakukan himbauan dialogis kepada masyarakat.
Terdapat beberapa nasyarakat yang tak menggunakan masker dan medapatkan teguran tertulos dari petugas.
Direktur Samapta Polda Kalsel Kombes Pepen Supena melalui Kasubdit Gasum AKBP Joko Sumantri, MInggu (27/9/2020) pagi mengungkapkan pihaknya giat imbauan Protokol Kesehatan.
Sekaligus juga giat operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Dalam giat berlangsung di Jalan Pangeran Kelurahan Kuin Selatan sekitar Makam Sultan Suriansyah yang merupakan Zona Merah ini pihaknya memberikan teguran lisan sebanyak 30 dan teguran tertuliss sebanyak 10
Joko mengatakan pada kegiatan ini petugas memberikan himbauan Tentang Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan menghimbau masyarakat untuk menjalankan PERWALI NO. 60 Tahun 2020.
"Serta kita juga melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sesuai dengan PERGUB Nomor: 066/2020," tuturnya.
Selain memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat dan juga dialog ddialogis dengan petugas keamanan mengenai gangguan kamtibmas yang terjadi di daerah sekitar.
(banjarmasinpost.co.id/irfani)
