Berita Banjarbaru
Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Kota Banjarbaru, Sejumlah Tempat Usaha Dapat Teguran Tertulis
Petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Banjarbaru gelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di beberapa lokasi di Kota Banjarbaru
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Banjarbaru gelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di beberapa lokasi di Kota Banjarbaru, Sabtu (26/9/2020) malam pukul 21.00 Wita.
Tim gabungan menyasar tempat hiburan malam, kafe–kafe dan tempat usaha kuliner untuk memastikan apakah sudah sesuai standar menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya sebagaimana Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan operasi Yustisi kali ini menemukan ada 9 (sembilan) tempat yang telah diberikan teguran tertulis.
• 324.000 Kondom Bekas Pakai Dicuci Lalu Dijual Layaknya Barang Baru, Polisi Gerebek Penyimpanannya
• BEGINI Cara Mengecek Apakah Anda Mendapatkan Subsidi Gaji atau Tidak, Login kemnaker.go.id Dulu
• Diduga Dendam, Warga Pelaihari Ini Nekat Masukkan Racun Herbisida ke Tandon Tetangganya
"Sasaran para pemilik usaha kuliner, kafe-kafe dan tempat hiburan masih banyak yang tidak mengindahkan sosialisasi yang sebelumnya terus dilakukan oleh petugas. Kami telah memberikan edukasi dan meminta para pelaku usaha bertanggung jawab dan peduli dengan kesehatan pengunjungnya,” tegasnya.
Sejumlah tempat usaha yang mendapat teguran itu terdata, Cafe Karindangan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Indomaret Bundaran Palam, Cafe Nangkringan di Jalan Trikora.
Kemudian Cafe Yuska di Jalan Panglima Batur Timur, Cafe D’Tonz Sungai Ulin, Karaoke Viera di Jalan Panglima Batur Timur, Kopi Besi di Al Azhar dan Pedagang makanan sekitar Lapangan Murjani Banjarbaru.
Diuraikan Kasatreskrim, jika pelaku usaha tidak mengevaluasi dan tidak peduli dengan pengunjung juga tidak mengutamakan langkah–langkah protokol kesehatan di tempat usahanya ada sanksinya.
Diantaranya penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha sebagaimana Perwali Nomor 27 Tahun 2020 , Pasal (7) ayat (2) huruf (b) mengenai sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Kami berharap para pelaku usaha danpengunjungnya dapat benar–benar disiplin protokol kesehatan. Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” tekannya.
(banjarmasinpost.co.id / Nurholis Huda)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											