Berita Kotabaru

Enam Tahun Jadi DPO Kejati Sulbar, Terpidana Korupsi Dana Hibah Ditangkap di Kerayaan Kotabaru

Ruspariri terpidana korupsi penyalahgunaan dana hibah aksara dasar di Dinas Pendidikan Polewali Mandar, akhirnya berhasil ditangkap di Kotabaru

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Terpidana kasus korupsi dana hibah di Disdik Sulbar, Ruspariri saat digiring ke kantor Kejari Kotabaru. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Ruspariri terpidana korupsi penyalahgunaan dana hibah aksara dasar di Dinas Pendidikan Polewali Mandar, akhirnya berhasil ditangkap, Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.

Terpidana Ruspariri sempat sekali menjalani pemeriksaan penyidik Kajati Sulbar, sebelum melarikan diri ke Pulau Kerayaan, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, Kotabaru.

Selama enam tahun menjadi DPO, didapat informasi terpidana berada di Pulau Kerayaan. Dipimpin Asisten Intelejen tim dari Kejati Kalsel Sulbar, Irfan Samosir berangkat ke Kotabaru, Jumat (25/9/2020).

Dibekup tim intelijen Kejari dan Polres Kotabaru, tiba di Pulau Kerayaan. Namun saat tiba di Kerayaan, tim intelijen Kejati Sulbar tidak menemukan terpidana.

VIDEO Eksepsi Tak Diterima, Sidang Korupsi Dana Desa Berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin

Terbelit Kasus Korupsi, Mantan Kades di Tala Ini Pasrah Ditahan Jaksa

"Tiba di Kerayaan Jumat, pukul 05.00 Wita pagi, kami dapat kabar terpidana sudah melarikan diri. Informasi bocor," jelas Irfan kepada awak media, Selasa (29/9/2020) dalam jumpa persnya di kantor Kejari Kotabaru.

Namun selama empat bersama tim, Irfan tetap melalukan pengejaran terpidana yang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Mungkin karena sudah kelelahan, kelaparan kemudian terpidana menyerahkan diri. Tidak melakukan perlawanan," sambung Irfan.

"Pindah-pindah tempatnya. Kami geledah di rumah masyarakat di Kerayaan, dia ada di gunung. Kami ke gunung, dia ada di laut," lanjut Irfan.

Mengakui sempat kesulitan melakukan penangkapan terpidana, karena ada beberapa orang mungkin rekannya mencoba melindungi.

Saksi Korupsi Dana BOS di Banjarmasin Dihadirkan, Ini Pengakuannya

"DPO asal Polewali Mandar. Dan, statusnya Ketua PKBM di Kabupaten Polewali Mandar. Melarikan diri ke Kerayaan karena penduduk banyak dari suku Mandar, sehingga terpidana merasa aman di sana. Terpidaha akan dibawa ke Sulbar," jelasnya.

Untuk diketahui terpidana ditangkap karena tersandung kasus digaan korupsi dana hibah aksara dasar yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 424 juta. (banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved