Kriminalitas HST

Dua Pengedar dan 58 Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres HST

Petugas Satresnarkoba Polres HST menangkap dua pengedar sabu di Desa Plajau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
POLRES HULU SUNGAI TENGAH UNTUK BPOST GROUP
Kasus sabu, HAD (33) dan CG (39) ditahan Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Rabu (30/9/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dipimpin Kasatresnarkoba, Iptu Lamris Manurung, mengungkap 2 kasus sabu.

Dua kasus ini diungkap di lokasi berbeda dengan dua tersangka. Masing-masing dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka pertama, HAD (33), warga Desa Palajau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan, ditangkap Selasa (29/9/2020) di rumahnya.

Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palajau, Kecamatan Pandawan, terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres HST berhasil mengamankan pelaku. Ditemukan, 57 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 15,14 gram.

Pengedar Sabu di Desa Durian Gantang HST Ditangkap, Polisi Amankan 1,88 Gram

Edarkan Obat Daftar G, Warga Labuan Amas Utara HST Ini Dicokok Polisi di Rumah

Tangkap Dua Pengedar Sabu di HST, Polisi Sita Enam Paket Sabu

Dari Informasi Masyarakat, Bandar Sabu di HST Diamankan Beserta Barang Bukti ini

Perempuan 27 Tahun di HST Kalsel Jual Obat Daftar G, Barang Bukti 1.593 Butir Diamankan

Barang bukti lain, di antaranya adalah 8 pak plastik klip warna bening  2 lembar kertas yang berisi catatan transaksi jual sabu, 1 timbangan digital warna hitam.

Tersangka kedua, CG (39), warga Desa Palajau, juga diamankan pada hari yang sama.  Berawal dari informasi didapat petugas tentang terjadi transaksi sabu.

Hingga akhirnya, berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,31 gram, satu timbangan digital warna hitam, empat pak plastik klip warna bening,  dan uang tunai sebesar Rp 600.000.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka. Ia berjanji tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Ini peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba bisa diletahu," bebernya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved