Berita Banjarmasin
Jangan Coba-coba Jual Elpiji 3 Kg Diatas HET Jika Tak Ingin Ditindak Polda Kalsel
Ini peringatan keras terhadap para penjual gas LPG 3 Kg atau si melon agar jangan menjual gas bersubsidi tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Penulis: Irfani Rahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Ini peringatan keras terhadap para penjual gas LPG 3 Kg atau si melon agar jangan menjual gas bersubsidi tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya jika kedapatan akan ditindak petugas.
Seperti warung Noor di Jalan di Jalan Kuin Selatan Rt 016 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat ini. Karena kedapatan menjual gas LPG 3 kilo atau si melon diatas harga eceran tertinggi (HET) warung ini 'digerebek' petugas Subdit 1 Tipid Indagsi, Senin (28/9) siang.
Dalam giat penindakan ini petugas mengamankan puluhan tabung gas melon. Informasi didatanginya warung Noor Sari ini karena adanya info penjualan gas melon di atas harga HET. Saat didatangi lokasi petugas menemukan puluhan tabung gas melon,
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Masrur malam menbenarkan penindakan yang dilakukan petugas Subdit 1 Tipid Indagsi,
Dimana terlapor atas nama NS (67) yang merupakan pemilik Warung Noor Sari dengan alamat Jalan Kuin Selatan Rt 016 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia diduga menjuak gas LPG 3 kg atau melon per tabung Rp20 ribu sampai Rp 26 ribu per tabung. Sekedar diketahui harga LPG 3 Kg bersubsidi sesuai HET Rp17.500
Pada kesempatan ini perwira berpangkat melati tiga di pundak ini mehimbau agar pedagang jangan menjual harga barang-barang tidak sesuai ketentuan.
• Pertamina Apresiasi Kinerja Polda Kalsel Amankan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET
• Sebelum Diringkus Polisi, Warga Pelabuhan Ferry Batulicin Sempat Jual Yamaha NMax Rp 15,5 Juta
"Satgas pangan Polda Kalsel selalu melakukan pemantauan terhadap harga barang pokok penting (bapokting) dan barag-barang yang bersubsidi, bila tak sesuai dengan ketentuan akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang ada," papar Masrur tegas,
Dimana warga bisa mengadu jika ada oknum masyarakat yang jual LPG diatas HET? Masrur mengatakan bisa hubungi 0852-4682-0739 dan bisa juga ke IG Ditkrimsuspoldakalsel. (Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
