Berita Banjarmasin
Pertamina Apresiasi Kinerja Polda Kalsel Amankan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET
PT Pertamina sampaikan apresiasinya atas kinerja Jajaran Polda Kalsel yang berhasil amankan oknum pengecer yang menjual gas elpiji 3 kg di atas HET.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PT Pertamina (Persero) sampaikan apresiasinya atas kinerja Jajaran Polda Kalsel yang berhasil mengamankan oknum pengecer yang menjual gas elpiji tiga kilogram atau gas melon diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu di sampaikan langsung oleh Region Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan, Roberth MV Dumatubun. Rabu (30/09/2020).
Tindakan tegas oleh Jajaran Polda Kalsel tersebut menurut Roberth tentunya sangat membantu Pertamina dalam rangka menjamin masyarakat untuk memperoleh gas elpiji tiga kilogram.
"Apresiasi Kami berikan kepada Jajaran Polda Kalsel, karena turut menciptakan kekondusifan dalam rangka menjamin supaya distribusi gas elpiji tiga kilogram tepat sasaran," kata Roberth.
• Pilkada Banjarmasin 2020, Ananda Zakir Tawarkan Program Rumah Perezekian untuk UMKM
• Pipanisasi di Kawasan Hutan Lindung Guntung Damar Banjarbaru Siap Digunakan Atasi Karhutla
• Pilkada Banjarmasin 2020, Akun Medsos Tak Terdaftar, Paslon Dilarang Lakukan Kampanye
Pertamina jelas Roberth memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap jajaran kepolisian dalam hal pemeriksaan maupun penyelidikan sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Pertamina pun akan memberikan sanksi tegas, apabila nantinya oknum pengecer tersebut terbukti berasal dari penyalur resmi atau pangkalan.
"Informasi yang Kami terima ini adalah oknum pengecer, tentu nanti seiring berjalannya proses hukum dan apabila warung tersebut ternyata adalah penyalur ataupun pangkalan pasti tentunya akan diberikan sanksi dari Pertamina," jelasnya.
Aspek pengawasan pendistribusian gas elpiji tiga kilogram di Masyarakat kata Roberth, bukan hanya dilakukan oleh Pertamina, Pemerintah, dan Anggota Kepolisian, tetapi juga diperlukan peran aktif dari seluruh lapisan Masyarakat.
Untuk itu masyarakat pun dihimbau apabila merasa dirugikan dengan harga jual gas elpiji tiga kilogram di atas HET, untuk bisa melaporkan kepada aparat, pemerintah maupun langsung ke Pertamina.
"Apabila mengetahui ada indikasi kegiatan penjualan atau distribusi gas elpiji tiga kilogram yang tidak sesuai aturan agar tidak segan-segan melaporkannya," ungkap Roberth.
Diharapkan dengan adanya penertiban pendistribusian gas elpiji tiga kilogram yang dilakukan oleh jajaran Polda Kalsel, dapat memberikan efek jera.
"Sehingga dapat menjadi contoh di daerah lainnya, bahwa hal ini ditangani dengan serius," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)