Penanganan Covid 19

Masker Kain Masih Bisa Antisipasi Penularan Covid-19, Minimal Dua Lapis

Pakai masker merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan untuk mengantisipasi penularan covid-19.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews
melihat-pembuatan-masker-kain-3-lapis-yang-dianjurkan-who di jakarta 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pakai masker merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan untuk mengantisipasi penularan covid-19.

Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Namun tidak semua masker bisa dipakai sebagai antisipasi penularan covid-19. Ada syarat atau kriteria yang sudah ditetapkan.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu

1. Tipe A untuk penggunaan umum,

Minimal dua lapis

15-65 cm3/cm2/detik
Daya serap sebesar ≤ 60 detik

Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg

Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri,

Minimal dua lapis

Daya serap sebesar ≤ 60 detik

Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg

Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved