Pilkada Kalsel 2020
Proses Laporan Dugaan Praktek Politik Uang, Sentra Gakkumdu Periksa Keterangan Pelapor dan Dua Saksi
Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan keterangan Pelapor dan Dua Saksi terkait laporan dugaan politik uang
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu melanjutkan proses atas laporan dugaan praktek politik uang di Pilkada Kalsel bernomor 01/LP/PG/Prov/22.00/Prov/2020, Jumat (2/10/2020).
Dimana Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan di Kalsel sebelumnya menerima laporan tersebut dari warga pemilik hak pilih di Kalsel, Jurkani SH pada Kamis (1/10/2020).
Menurut Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie, pihaknya melakukan klarifikasi keterangan terhadap tiga orang.
Pertama yaitu terhadap pelapor, Jurkani dan dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor.
• Hari Keenam Masa Kampanye Pilgub Kalsel 2020, Sentra Gakkumdu Terima Laporan Dugaan Politik Uang
• Diminta Keterangan Gakumdu, Pelapor Dugaan Praktek Politik Uang di Pilgub Kalsel 2020 Bawa Foto Ini
"Untuk pemeriksaan hari ini kepada pelapor dan saksi-saksi," kata Komisioner yang akrab disapa Aldo ini.
Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, pelapor bersama dua orang saksi sudah tiba dan masuk ke Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu di Jalan RE Martadhinata, Banjarmasin sejak pukul 9.00 WITA dan ke luar sekitar pukul 12.10 WITA.
Masih menurut Aldo, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor dan dua orang saksi masih akan dilanjutkan seusai jeda Sholat Jumat.
Meski demikian, pihaknya juga masih belum membuka secara terang siapa pihak yang menjadi terlapor.
"Nanti untuk terlapor kami akan rapat lagi hari ini, sebab kami meminta keterangan dari pihak ini (pelapor)," lanjutnya.
Klarifikasi keterangan dari pelapor dan dua orang saksi tersebut menurut Aldo masih diperlukan untuk menentukan pihak-pihak mana lagi yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi.
Ia juga tak menampik terbuka kemungkinan jika proses klarifikasi terhadap saksi-saksi lain dilakukan di lokasi dugaan terjadinya praktek politik uang yang disampaikan oleh pelapor.
"Nanti untuk saksi lain apakah masih pemeriksaan di sini atau ke tempat dugaan kejadian akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi dan keterangan dari saksi-saksi. Karena informasi yang kami dapatkan harus kami kembangkan lagi dalam rangka menentukan siapa saja yang harus diklarifikasi," kata Aldo.
• Pandemi Covid-19, Ketua Bawaslu Kalsel Sebut Kerawanan Politik Uang di Pilkada Kalsel 2020 Tinggi
Sebelumnya pada Kamis (1/10/2020), Aldo menyampaikan isi laporan yang ditangani pihaknya menyangkut proses kampanye yang dilakukan oleh salah satu Paslon Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dalam laporan tersebut kata Aldo ada juga hal yang menyangkut dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN lingkup kabupaten pada Pilgub Kalsel Tahun 2020. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											