Pilkada Kalsel 2020

Diminta Keterangan Gakumdu, Pelapor Dugaan Praktek Politik Uang di Pilgub Kalsel 2020 Bawa Foto Ini

Jurkani menyampaikan kronologis kejadian dugaan praktek politik uang yang menjadi dasarnya menyampaikan laporan kepada Sentra Gakkumdu

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Pelapor dugaan praktek politik uang di Pilkada Kalsel 2020, Jurkani SH menunjukkan foto yang dijadikannya bukti penguat laporan kepada Sentra Gakkumdu. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Proses yang dilakukan Sentra Gakkumdu Kalsel terhadap laporan dugaan praktek politik uang yang disampaikan seorang warga pemilik hak pilih di Kalsel, Jurkani berlanjut pada Jumat (2/10/2020).

Tiga orang termasuk Jurkani sebagai pelapor dan dua orang saksi dimintai klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu, Jalan RE Martadhinata, Banjarmasin.

Ditemui usai memberikan klarifikasi kepada Sentra Gakkumdu, Jurkani buka suara terkait hal yang disampaikannya kepada petugas Sentra Gakkumdu.

Dalam keterangannya, Jurkani menyatakan memberikan informasi terkait kronologis kejadian dugaan praktek politik uang yang menjadi dasarnya menyampaikan laporan kepada Sentra Gakkumdu pada Kamis (1/10/2020).

Hari Keenam Masa Kampanye Pilgub Kalsel 2020, Sentra Gakkumdu Terima Laporan Dugaan Politik Uang

Terima Laporan Dugaan Praktek Politik Uang, Bawaslu Kalsel Rencanakan Klarifikasi Saksi Besok

Paslon Bagi Sembako di Masa Pandemi, Bawaslu Banjarmasin Indikasikan Politik Uang

Menurutnya kejadian tersebut terjadi di salah satu warung di kawasan Paliwara, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sekitar jam 22.36 WITA, Selasa (29/9/2020).

"Kronologis kejadian pada Hari Selasa Tanggal 29 jam 22.36 malam. Di situ ditemukan serombongan Paslon, saya sebutkan saja Paslon Paman Birin kemudian difasilitasi dengan ASN saya sebutkan karena objeknya adalah di Kabupaten HSU yaitu Sekda," kata Jurkani kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (2/10/2020).

Pada momen ini lah menurut Jurkani diyakininya terjadi dugaan praktek politik uang dengan cara membagikan sarung kepada pengunjung warung.

"Terlihat di dalam bukti formil foto, dalam warung beralamat di Paliwara di sana membagikan sarung bertuliskan Tapih Paman Birin Bergerak," ungkapnya.

Selain itu menurutnya diduga pula adanya pemberian sejumlah uang kepada warga di sekitar kawasan warung tersebut.

Pandemi Covid-19, Ketua Bawaslu Kalsel Sebut Kerawanan Politik Uang di Pilkada Kalsel 2020 Tinggi

Ia juga menunjukkan selembar foto yang memuat dua figur tersebut, dimana foto ini lah yang juga dijadikannya sebagai bukti penguat laporannya.

"Selanjutnya mungkin Bawaslu akan klarifikasi ke Amuntai, HSU karena ini melibatkan ASN. Yang kami pertanyakan boleh apa tidak ASN dalam pelaksanaan kampanye ini," kata Jurkani. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved