Berita Kapuas

Komisi IV DPRD Kapuas Dukung Dibentuknya UPTD PPA oleh Dinas P3APP-KB Kabupaten Kapuas

Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, H Ahmad Baihaqi menyatakan pihaknya sangat mendukung rencana pembentukan UPTD PPA oleh Dinas P3APP-KB Kapuas.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman
Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, H Ahmad Baihaqi 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, H Ahmad Baihaqi mengatakan pihaknya sangat mendukung pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) oleh Dinas P3APP-KB Kapuas.

"Karena tentu kita tidak menginginkan, di Kapuas ini seperti kebanyakan di daerah-daerah lain, meningkat kasus PPA ini," kata H Baihaqi usai rapat pembentukan UPTD PPA bersama DP3APP-KB Kapuas, Senin (5/10/2020) siang.

Komisi IV pun mengharapkan bahwa UPTD dimaksud bisa dibentuk sebagaimana yang telah direncanakan.

"Maka itu kami harapkan DP3APP-KB Kapuas bisa menyiapkan segala persyaratan, serta hal hal yang diperlukan, untuk menunjang pembentukan UPTD PPA Ini," ungkapnya.

DP3APP-KB Kabupaten Kapuas akan Bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Ini Fungsinya

Update Covid-19 Tanbu: Total 442 Orang Positif, Sembuh 387, Meninggal 10

DAFTAR Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang Positif Covid-19, 3 di Antaranya Meninggal Dunia

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3APP-KB) Kapuas akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Rapat pembentukan pun digelar bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (5/10/2020), dihadiri Ketua Komisi IV, H Ahmad Baihaqi.

Saat rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas tersebut juga dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar dan DP3APP-KB Kapuas.

Dasar pembentukan UPTD PPA di Kapuas, mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari UU nomor 23 tahun 2014.

Yakni tentang Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk UPTD PPA khususnya dalam hal penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak

Lalu, Permen PPA nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan UPTD PPA, memberikan batasan teknis dalam membentuk UPTD PPA

Dalam hal menyusun naskah akademis, berpedoman pada Permendagri nomor 12 tahun 2017.

Tentang pembentukan dan klasifikasi cabang, dinas dan UPTD, dan berkonsultasi dengan biro umum dan SDM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3APP-KB Kapuas, Karolina Kamala ditemui usai rapat mengatakan pembentukan UPTD PPA ini sangat perlu di Kapuas.

"Ini juga untuk pengembangan Kota Layak Anak (KLA). Nantinya kami juga akan turun ke 17 kecamatan, sosialisasi penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak dan nanti juga akan dibentuk Gugus Tugas KLA," jelasnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved