Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kalsel 2020, Gakkumdu Tunggu Klarifikasi Tuntas Terkait Dugaan Politik Uang di HSU

Paman Birin diwakili tim kuasa hukumnya hadir di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Iwan Setiawan, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nama Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor (Paman Birin), menjadi satu dari sederet nama yang rencananya diundang untuk dimintai keterangan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal itu terkait dengan laporan dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Kalsel 2020 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Namun karena belum berkesempatan hadir secara langsung, Paman Birin diwakili tim kuasa hukumnya hadir di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu, di Jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin, Senin (5/10/2020).

Meski demikian, Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, mengatakan, pihaknya berharap dan masih akan menunggu kehadiran yang bersangkutan.

Pasalnya, kata Iwan, tujuan dimintanya yang bersangkutan hadir adalah untuk dimintai klarifikasi dan kesaksian. Dimana tentunya akan lebih sesuai jika langsung dihadiri oleh Paman Birin.

Pilkada Kalsel 2020, Bawaslu Klarifikasi Paslon Terkait Laporan Dugaan Politik Uang

Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Praktik Politik Uang Pilkada Kalsel, Sentra Gakkumdu Bertolak ke HSU

Proses Laporan Dugaan Praktek Politik Uang, Sentra Gakkumdu Periksa Keterangan Pelapor dan Dua Saksi

Hari Keenam Masa Kampanye Pilgub Kalsel 2020, Sentra Gakkumdu Terima Laporan Dugaan Politik Uang

"Tetapi karena mungkin ada kegiatan dan kesibukan yang lain, kami beri kesempatan nanti sampai sore. Kalau menurut tim pengacara tadi, melalui daring," kata Iwan kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (5/10/2020).

Jikapun belum bisa dipenuhi, pihaknya akan menyampaikan kembali undangan permintaan kehadiran dengan tujuan yang sama, yaitu untuk melakukan klarifikasi.

"Kalau tetap tidak hadir, maka akan kami undang kembali untuk klarifikasi tentang dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten HSU," terang Iwan.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu sudah memintai keterangan dan klarifikasi dari beberapa pihak termasuk pelapor, saksi yang diajukan pelapor, serta saksi-saksi di lokasi dugaan terjadinya praktek politik uang di Kabupaten HSU.

Iwan menyatakan belum bisa menyimpulkan hasil klarifikasi dari beberapa pihak tersebut.

Pasalnya, kata Iwan, kesimpulan baru bisa ditetapkan setelah proses klarifikasi ke semua pihak terkait selesai digelar.

"Terkait hasil Amuntai, masih kami pelajari di Sentra Gakkumdu. Mungkin dalam beberapa hari, setelah mendapatkan keterangan dari saksi terlapor, akan lengkap keterangan," pungkas Iwan.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved