Kriminalitas Kalteng
Dilaporkan Pukul Tetangga Hingga Babak Belur, Lelaki Warga Desa Ramban Kotim Ini Diamankan Polisi
Penyidik Polres Kotawaringin Timur amankan Darlan (51) petani karet di Desa Ramban Kotim setelah dilaporkan menganiaya tetangganya.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Penyidik Polres Kotawaringin Timur amankan Darlan (51) petani karet di Desa Ramban Kotim karena dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan tetangganya, Selasa (6/10/2020).
Darlan yang merupakan warga Desa Ramban Kotim RT01 RW01 Jalan Desa Ramban Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, ini diamankan polisi karena melakukan pemukulan terhadap tetangga, Rusdiani (47).
Korban yang merupakan ibu rumah tangga warga Jalan Binjai 1 Jalan Desa Ramban RT01 RW01.
Informasi terhimpun dari warga setempat yang memberikan keterangan pada polisi menyebutkan, pemukulan terjadi pada, Minggu (4 /10/2020) pukul 06.00 Wib saat korban sedang tidur di rumahnya.
• DPR Langsung Libur Sebulan, Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang Undang
• Amuk Api Gilir Kantor Gapensi dan Rumah Warga di Batu Tunau Kotabaru, BPBD Kirimkan Bantuan Korban
• DPR Langsung Libur Sebulan, Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang Undang
Keterangan , Sri Wahyuni adik korban, korban tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku sambil marah-marah yang langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih sepuluh kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian mukanya.
"Lukanya di bagian mata kiri bagian bawah, bibir atas dan bagian hidung," ujar Sri Wahyuni.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Haris Jakkin, membenarkan kejadian tersebut dan adanya laporan penganiyaan tersebut.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan dan pihak lainnya untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan penganiayaan tersebut.
Sementara ini, informasi didapat sementara motif penganiayaan karena terlapor kesal kepada korban terkait perihal kejadian sehari sebelumnya, terlapor menegur korban pada saat menyadap karet di kebun karena tidak sesuai dengan keinginan terlapor.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban melaporkan kejadan itu ke Polsek Sungai Sampit guna proses lebih lanjut dan masih ditangani polisi.
Saat ini polisi masih memintakan visum terkait penganiayaan tersebut. Setelah mendapat laporan polisi mengamankan Darlan dilokasi kebunnya, Senin (5/10/2020).
Meski telah dilakukan upaya mediasi, korban tetap merasa keberatan atas perbuatan Darlan sehingga meminta pelaku diproses lebih lanjut karena pelaku sebelumnya juga pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga terlapor dihukum pidana selama 7 bula tahun 2007 silam.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)