Kriminalitas Kotim
Pengedar Sabu Asal Sampit Kotim Ini Disergap Saat Terlelap di Rumah, Barbuk Disita 11,78 Gram Sabu
Diduga edarkan sabu, Andy Wahyufi alias Andy (37) warga Jalan Kaca Piring I Kelurahan Ketapang Sampit, Kotawaringin Timur diamankan polisi.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Diduga edarkan sabu, Andy Wahyufi alias Andy (37) warga Jalan Kaca Piring I Kelurahan Ketapang Sampit, Kotawaringin Timur diamankan polisi.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya oleh Satres Naskoba Polres Kotawaringin Timur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11,78 gram sabu di rumahnya.
Tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Kotim, Rabu (7/10/2020).
• 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, Dari Pekerja Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak
• Diduga Ayan Kambuh, Warga Tanjung Tewas di Selokan Kota Rantau Kalsel
• Perpres Gaji PPPK Terbit, BKPP Tabalong akan Lakukan ini
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, Iptu H. Arasi, membenarkan, pihaknya telah mengamankan Andy dan saat ini masih diproses hukum oleh Satres Narkoba Polres Kotim.
Informasi terhimpun menyebutkan, Andy ditangkap Rabu (7/10/2020) dini hari sekitar jam 02.00 Wib oleh polisi di rumahnya, karena hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan sabu seberat 11,78 gram sehingga barang bukti tersebut langsung diamankan polisi.
Tempat kejadian penangkapan di Perumahan Sinar Fajar Kelurahan Sawahan Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang diamankan antara lain, lima bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor keseluruhan 11,78 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital merek ACIS warna putih, satu pak plastik klip kecil, satu buah dompet warna hitam dan satu buah tas slempang warna merah merek rattle.
Salah satu saksi Toni, kepada penyidik, kepolisian Polres Kotim, mengungkapkan, terlapor diamankan saat sedang tidur di ruang tamu dalam rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan, sejumlah barang bukti antara lain,
lima bungkus sabu di dalam satu buah dompet warna hitam.
Selain itu ditemukan satu buah timbangan digital merk ACIS warna putih, satu pak plastic klip kecil yang ada di dalam tas slempang warna merah merk rattle, juga ditemukan satu buah telepon selular yang diakui milik Andy.
Saat ini, pelaku dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Kotim untuk proses hukumnya.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kotim.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)