Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

DPRD Kalsel Diserbu Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Kapolda Sebut Ada Peluang Komunikasi

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta pun mengimbau agar semua mengedepankan komunikasi dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/apunk
Kedua lajur di Jalan ini dijaga ketat aparat kepolisian dan arus kendaraan menuju titik ini pun dialihkan. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Aksi unjuk rasa yang rencananya dilancarkan oleh Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel terdiri dari kalangan mahasiswa pada Kamis (8/10/2020) di DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta pun mengimbau agar semua mengedepankan komunikasi dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Ditemui usai melakukan kunjungan menjenguk anggota yang sakit dan masyarakat yang tengah dirawat RS Bhayangkara Banjarmasin, Kamis (8/10/2020) pagi, Kapolda mengatakan demo bagian demorasi dimana ada perbedaan pendapat antara keputusan DPR yang dirasakan oleh sebagian masyaraat yakni buruh dan mahasiswa.

Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Sempat Tegang, Aparat Pasang Barikade Kawat Berduri di DPRD Kalsel

Hari Ketiga Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja, KSPI: Pusatkan Aksi di Pabrik Masing-masing

"Yang ingin kami sampaikan adalah ada Ketua DPRD yang kemarin kita rapat dan siap menampung apa yang menjadi keinginan dari mahasiswa dan buruh. Karena ada perbedaan pandangan yang harus dikomunikasikan.," papar Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono

Menurutnya perbedaan pandangan itu bisa selesai kalau berkomunikasi dan peluang komunikasi hari ini dbuka di DPRD Kalsel.

Bisa diajukan pasal-pasal mana saja, jangan demo menolak tetapi harus dirinci pasal mana yang kira-kira memberatkan.

"Dan hal itulah hal yang didiskusikan Pemda, Ketua DORD, dan kami untuk diajukan kepada DPR RI," paparnya.

Kemudian ada mekanisme kedua, bisa ajukan uji ke Mahkamah Konstitusi berkaitan pasal-pasal mana saja yang dirasakan bertentangan dengan UU Dasar.

"Sedangkan kami lihat pasal-pasal diminta itu telah diakomodir dan ini dikomunikasikann dan hari ini diterima dan diteruskan ke DPR," ungkapnya.

Pada kesempatan ini Kapolda Irjen Pol Nico Afinta mengatakan pihaknya mengimbau dan sampaiikan waktu APP bahwa pertama tidak ada anggota bawa senjata .

Kedua mengedepankan dialog dan ketiga patuhi protokol kesehatan.

"Ingat kalau 1500 orang nanti pulang ada pssitif covid dan sakit siapa bertanggung jawab, apakah pimpinan unjuk rasa atau yang mengajak. Kalau sakit yang beban orang sendiri dan keluarga karena covid belum ada obatnya. Tolong jaga protokol kesehatan, anggota juga mengingatkan dan ada perwakilan massa yang bisa ketemu supaya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

(Banjarmasinpost.co.id/irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved