Berita Tanahlaut

VIDEO Sempat Alot, Pesangon Eks Karyawan PD Baratala Akhirnya Tuntas

permasalahan pesangon eks karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang akhirnya tuntas sudah.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Setelah sempat mengalami kebuntuan dan pembahasan yang cukup alot, permasalahan pesangon eks karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang akhirnya tuntas sudah.

Informasi diperoleh banjarmasinpost.co.id, Jumat (9/10/2020), pesangon terhadap sembilan orang eks karyawan PD Baratala telah dibayarkan oleh manajemen perusahaan milik Pemkab Tala tersebut.

Pembayaran dilakukan secara terpisah karena dari sembilan eks karyawan tersebut, ada empat orang yang akhirnya memutuskan menerima pesangon setelah sebelumnya sempat turut melakukan penolakan.

Nominal yang didapat senilai belasan juta.

VIDEO : Penjabat Bupati Berpesan Atlet Kotabaru Jaga Fisik dan Stamina

VIDEO KalselPedia - Desa Danda Jaya, Kabupaten Barito Kuala Kalsel

VIDEO Pemuda Tala Perang Sampah, 1 500 Orang Terjun Bersihkan Lingkungan

Hanya satu orang yang lebih dari itu karena adanya pertimbangan jabatan yang disandang sebelumnya.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala Masturi ketika dikonfirmasi membenarkan telah tuntasnya persoalan pesangon eks karyawan PD Baratala.

"Alhamdulillah sudah selesai dan tidak sampai ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ucap Kepala Disnakerind Tala Masturi didampingi Kabid Hubungan Indsutrial Maria Ulfah.

Tuntasnya persoalan pesangon tersebut dibarengi dokumen tertulis berupa perjanjian bersama kedua pihak yakni antara manajemen PD Baratala dan karyawan yang di-PHK.

Disebutkannya, dokumen PB tersebut ada lima. Empat orang yang masing-masing satu PB dan lima orang lainnya komulatif satu PB.

Pengambilan uang pesangon kelima eks karyawan itu (komulatif) dikuasakan pada satu orang.

Seperti diketahui, awal Juli 2020 lalu Plt Dirut PdlD Baratala H Agus Sektyaji memberhentikan sembilan karyawannya dengan alasan efisiensi.

Perusahaan daerah itu hanya sanggup menyediakan Rp 75 juta.

Lantaran dinilai terlalu kecil, eks karyawan tersebut menolak dan menuntut dua kali pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.

Persoalan itu juga sempat menggelinding ke DPRD Tala hingga digelar rapat dengar pendapat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved