Hak Asasi Hewan Sedunia
Hari Hak Asasi Hewan Kamis 15 Oktober 2020, Bukan Cuma Manusia, Hak Asasi Binatang Pun Ada
Hari Hak Asasi Hewan Kamis 15 Oktober 2020, Bukan Cuma Manusia, Hak Asasi Binatang Pun Ada
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mungkin belum banyak yang tahu, Kamis 15 Oktober 2020 adalah Hari Hak Asasi Hewan sedunia. Ya, tiap 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang.
Peringatan Hari Hak Asasi Hewan didukung penuh oleh organisasi kesehatan hewan dunia (OIE).
Jadi bukan hanya manusia yang memilik hak asasi, namun juga binatang.
Berbeda dengan manusia, hewan tentu saja tidak bisa memperjuangkan hak asasinya.
Baca juga: PSBB di Banjarbaru Ini Menyukai Hewan Hingga Kerap Kali Berkumpul
Oleh karena itu, perlu dukungan manusia pada binatang agar hak-haknya terpenuhi.
Indonesia adalah salah satu negara yang mendukung adanya hak asasi binatang.
Bahkan, Indonesia memiliki undang-undang yang mendukung hak para satwa tersebut.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasa 302 dan juga UU No.16 Tahun 2009, tercantum dukungan pada hak-hak hewan.
Lantas, apa saja yang termasuk dalam hak azasi hewan atau binantang?
Baca juga: VIRAL Video Twitter, Penemuan Jejak Kaki Hewan di Gunung Semeru, Diduga Milik Spesies Kucing Raksasa
Berikut 5 kebebasan dalam Hak Asasi Hewan, yaitu:
1. Bebas rasa haus dan lapar,
2. Bebas dari rasa tidak nyaman,
3. Bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka,
4. Bebas dari rasa takut dan tertekan,
5. Bebas dari sakit atau dilukai.
Bagaimana memperlakukan hewan peliharan
Jika kita mempunyai hewan peliharaan di rumah, maka wajib memperlakukan mereka dengan baik.
Misalnya memberi mereka makan, tempat tinggal yang nyaman dan layak, serta merawat dengan penuh kasih sayang.
Jika suatu saat hewan peliharaan mati, kuburlah dengan baik. Jangan dibuang sembarangan ke tempat sampah, ya!
Baca juga: Pemilik Hewan Antusias Datangi Disnak Tala, Segini yang Telah Divaksin Rabies
Memperlakukan hewan di kebun binatang
Sebaiknya jangan sembarangan hewan di kebun binatang. Sebab makanan itu belum tentu baik buat kesehatan mereka.
Memperlakukan binatang liar
Jika hewan yang berada di alam bebas, kita tidak boleh merusak tempat tinggal tinggal mereka. Kita juga tidak boleh memburu dan memburu binatang liar.
Hak Asasi Hewan
Hak asasi hewan, dikenal pula sebagai kebebasan hewan. Dikutip dari id.wikipedia.org, hak asasi hewan adalah ide hak-hak dasar hewan non-manusia harus dianggap sederajat sebagaimana hak-hak dasar manusia.
Para pendukung mendekati masalah ini dari posisi filosofis yang berbeda, mulai dari gerakan proteksionis yang dicetuskan filsuf Peter Singer, dengan fokus utilitarian terhadap penderitaan dan konsekuensi, daripada konsep hak itu sendiri.
Sampai gerakan abolisionis yang dicetuskan profesor hukum Gary Francione, yang menyatakan bahwa hewan hanya butuh satu hak, yaitu hak untuk tidak dijadikan benda atau properti.
Baca juga: Binatang yang Dievakuasi Damkar Pemkab Tabalong dilepasliarkan atau Diserahkan ke Pencinta Hewan
Meski ada berbagai macam pendekatan, mereka semua setuju bahwa hewan harus dipandang sebagai orang non-manusia dan anggota komunitas moral, serta tidak digunakan sebagai makanan, pakaian, subjek penelitian, atau hiburan.
Pencetus awal hak asasi hewan adalah Jeremy Bentham (1748–1832); Henry Salt (1851–1939).
Sedangkan pencetus di era modern adalah Peter Singer, Tom Regan, Gary Francione.
(Banjarmasinpost.co.id/danti ayu s)
Sebagian artikel berjudul Hari Hak Asasi Hewan Kamis 15 Oktober 2020, Bukan Cuma Manusia, Hak Asasi Binatang Pun Ada, dikutip dari bobo.grid.id dengan judul: Tidak Hanya Manusia, Hak Azasi Hewan Juga Ada Lo!
