Berita Kotabaru
Persoalan Plasma Temui Jalan Buntu, DPRD Kotabaru akan Panggil Lagi Manajemen PT BSS
Pertemuan membahas kebun plasma di DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalsel, tak ada hasil karena perusahaan dan kepala desa tidak hadir.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Perwakilan warga 7 desa di Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, terpaksa pulang dengan tangan kosong.
Mimik wajah kekecewaan tampak terlihat setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2020).
Kekecewaan warga tidak ada kesimpulan atau keputusan, soal tuntutan mereka terkait hak plasma pernah disepakati dengan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS).
Tidak adanya keputusan dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot di ruang rapat gabungan komisi, karena ketidakhadiran pihak manajemen maupun perwakilan dari perusahaan. Selain itu, tidak seorang pun kepala desa di 7 desa tersebut yang juga hadir.
Kuasa Informal warga perwakilan tujuh desa, H Dulman SH, mengatakan, membawa persoalan ini ke DPRD karena tidak pernah terwujudnya hak masyarakat terkait kebun Plasma.
Seharusnya, berdampingan dengan kebun inti perusahaan yang sudah beroperasi lebih kurang 30 tahun. Tapi, realisasi tuntutan warga, belum pernah ada sampai sekarang.
Baca juga: Update Covid-19 Kotabaru: Total Positif 431 Orang dan Sembuh 267 Orang
Baca juga: Keluhkan Fasilitas Karantina, Warga Ancam Jemput Paksa Keluarga Dirawat di RS Stagen Kotabaru
Baca juga: Kepala Dishub Kotabaru Pertanyakan Portal Parkiran di Tempat Wisata Siring Laut
Baca juga: Sidak Isolasi Covid-19 RS Stagen, Anggota DPRD Kotabaru Nilai Sanitasi Pembuangan Limbah Buruk
Baca juga: Terseret Masalah Politik, Kades Sarangtiung Kotabaru Siap Hadiri Panggilan Bawaslu
Padahal, perjanjian terkait plasma sudah pernah dibuat pada tahun 2007. Namun, tidak ada alasan dari perusahaan tersebut tentang belum direalisasikannya.
"Dari pada masyarakat bertindak anarkis, maka saya arahkan sesuai prosedur, melalui rapat dengar pendapat dengan DPRD," jelas Dulman kepada banjarmasinpost.co.id.
Namun jika melalui saluran demokrasi ini tetap tidak tercapai atau buntu, maka akan ditemupuh jalur formal, yakni melakukan class action ke pengadilan.
"Hasil hari ini (RDP) sangat mengecewakan kami dari masyarakat. Perusahaan tidak bersedia hadir dengan alasan ada kegiatan di tempat lain," beber Dulman kepada Banjarmasinpost.co.id.
Padahal, namanya perusahaan, pasti ada komponen-komponen yang bisa mewakili. "Paling tidak, ada yang bisa mewakili," ungkapnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kotabaru yang membidangi perkebunan, Awaludin, juga sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan.
Meski demikian, tegas Awaludin, Komisi II akan mengadakan pertemuan lagi dan memastikan pihak perusahaan hadir untuk memberikan sebuah keputusan yang jelas.
Pihaknya tidak menghendaki keadilan dan kesejahteraan masyarakat tertunda gara-gara tidak adanya komunikasi dan kejelasan informasi dari perusahaan. "Jadi, kami meminta kepada PT BSS untuk hadir di RDP berikutnya," harap Awaludin.