Berita Kalteng
VIDEO Massa Penentang UU Cipta Kerja Ajukan 11 Tuntutan kepada DPRD Kotim
Massa menamakan diri Serikat Rakyat Kotawaringin Timur penentang UU Cipta Kerja unjuk rasa di depan DPRD Kotim dan mengajukan 11 tuntutan kepada dewan
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Edito: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Pasukan TNI dari Kompi Yonif 631/Antang dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berjaga di ruas Jalan Jenderal Soedirman, Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2020).
Pengamanan dilakukan untuk mengawal akjsi unjuk rasa mahasiswa dan buruh di depan Gedung DPRD setempat, menolak UU Cipta Kerja.
Aparat keamanan juga menggunakan peralatan anti huru-hara dan memasang pagar kawat, sebagai upaya agar demonstran tidak bisa masuk ke dalam gedung. Sehingga, hanya bisa melakukan aksi di depan gedung DPRD Kotim.
Massa melakukan aksi dengan menggelar sejumlah poster yang isinya menolak UU Cipta Kerja. Aksi berjalan dengan tertib karena ada perwakilan anggota DPRD yang menemui dan melakukan dialog.
Baca juga: VIDEO Drainase Buruk Lahan Pertanian Lempuyang Kotim, Kalteng Gagal Panen akibat Banjir
Baca juga: KaltengPedia - Sejarah Berdirinya Bank Indonesia di Sampit Kotim Kalteng
Mereka yang menamakan dirinya Serikat Rakyat Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan 11 tuntutan kepada dewan.
1. Menuntut DPRD Kotawaringin Timur untuk mendesak presiden segera menerbitkan Perppu guna mencabut pengesahan RUU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat.
2. Mendesak DPRD Kotawaringin Timur agar menyatakan sikap pertanggal pada hari ini untuk Menolak Omnibus Law serta siap memperjuangkan semua tuntutan masyarakat sampai dicabutnya Omnibus Law.
3. Menuntut pemerintah memaksimalkan sumber daya DPR RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.
4. Menuntut pemerintah menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh serta menjamin kesejahteraan buruh di masa pandemi Covid-19.
5. Menuntut pemerintah menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat serta mejalankan Reformasi Agraria Sejati.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Sampit Kotim Ini Disergap Saat Terlelap di Rumah, Barbuk Disita 11,78 Gram Sabu
Baca juga: Dilaporkan Pukul Tetangga Hingga Babak Belur, Lelaki Warga Desa Ramban Kotim Ini Diamankan Polisi
6. Menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman demokrasi.
7. Menuntut pemerintah daerah menghentikan segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik, seperti tindakan intervensi berlebih serta represif yang terjadi di berbagai kampus di Kotawaringin Timur.
8. Menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak mendasar masyarakat banyak seperti RUU PKS , RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga.
9. Menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan lahan plasma 20 persen untuk warga sekitar baik diluar maupun di dalam HGU.
10. Menuntut pemerintah daerah menyediakan Jaringan listrik dan internet di daerah utara dan selatan Kotawaringin Timur.
11. Menuntut pemerintah untuk pemerataan pipanisasi dalam kota yang belum merata.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)