Berita Banjarmasin

VIDEO : Sidang Korupsi Dana Desa di HST, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Sidang korupsi dana desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Muslim

Penulis: Irfani Rahman | Editor: M.Risman Noor

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang korupsi dana desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Muslim kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin (12/10/2020) siang.

Pada sidang dengan materi mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari HST Sahidanoor SH menghadirikan tiga saksi yakni M Yusuf, M Anhar, Irfan.

Untuk majelis hakim diketuai Sutisna Sawati SH dengan anggota Fauzi SH dan Dana Hanura SH Saksi pertama M Yusuf yang merupakan sopir sekaligus mempunyai toko bahan bangunan yang dikeola bersama sang istri .

Dimana tokonya menjual tanah, batu, pasir dan lainnya.

Pada 2017 lalu menurutnya terdakwa yang juga pembakal ada membeli bahan bangunan seperti tanah, pasir dan dirinya sendiri mengantar pembelian tersebut ke lokasi pekerjaan. Untuk pembayaran pun dilakukan melalui transer ke rekening dirinya.

"Pembakal transfer ke saya ," ucap saksi mengatakan pembayaran selalu lebih namun kemudian ia kembalikan secara tunai ke pembakal (terdakwa, Red) kelebihannya.

Menurutnya pembayaran selalu lebih dan kelebihan itu diambil oleh terdakwa secara tunai.

JPU pun mengatakan apakah terdakwa masih ada utang dengan saksi dan dijawab saksi ia.

Baca juga: Setelah Raih Juara Pertama Teater Monolog FLS2N, Siswa SMK di Barabai ini Memandikan Naga

Baca juga: Laksanakan Program Karya Bakti TNI, Koramil 01 Birayang Bedah Rumah Tidak Layak Huni di HST

Saksi pun mengaku tidak mengetahui kenapa terdakwa selalu membayar lebih dan tak pernah bertanya. Keterangan saksi ini pun mendapatkan tanggapan hakim yang bertanya siapa sih berperan dalam usaha bangunan saksi dan dijawab bahwa sang istri.

"Saksi katanya sediakan pasir, batu, memang ada perjanjian sebelumnya dengan terdakwa? ," papar hakim.

Saksi M Yusuf pun mengaku tidak mengetahuinya dan mengaku yang berperan dalam usaha adalah sang istri.

Pada kesempatan ini Hakim pun bertanya soal kelebihan bayar tersebut apakah saksi mengetahuinya? Saksi pun mengaku yang mengetahuinya adalah sah istri. Yang jelas menurutnya terdakwa hingga saat ini ada utang dengannya Rp30 juta.

"Urusan administrasi istri pak," tuturnya.

Hakim pun sempat bertanya lagi berapa paling banyak kelebihan bayar yang ditransfer oleh terdakwa dan kemudian diambil?

Saksi pun mengatakan lupa. Atas keterangan saksi, terdakwa Muslim yang dihadirkan via daring ini mengatakan sebagaian benar, sebagian tak benar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved