Berita Tanahlaut
VIDEO Kejari Tala Selesaikan 1 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Restorative Justice
Kejari Tala, Kalsel, selesaikan kasus kecelakaan dengan korban meninggal melalui proses Restorative Justice atau menuntaskan perkara secara damai.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus kecelakaan lalu lintas pada 22 Juli 2020 di Jalan A Yani, Desa Asam-asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan, ditangani kejaksaan setempat.
Insiden itu menyebabkan anak 13 tahun meninggal, akibat tertabrak dump truk tujuan Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu.
Namun, kasus ini tidak sampai ke PN Pelaihari. Sebabnya, pihak keluarga korban dan penabrak berhasil didamaikan. Ini upaya Kejari Tanahlaut menuntaskan perkara secara damai atau Restorative Justice (RJ).
"Alhamdulillah, sudah ada satu perkara yang telah tertuntaskan melalui upaya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban," sebut Kepala Kejari Tanahlaut, Abdul Rahman, Rabu (1/10/2020).
Kedua pihak, yakni terdakwa dan pihak keluarga korban, telah menandatangani kesepakatan damai, disaksikan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Penipu Catut Petinggi Kejari Tala, Minta Uang Rp 20 Juta, Kades di Tala ini yang Jadi Sasaran
Baca juga: Maknai Hari Adyaksa, Inovasi Layanan ini yang Segera Digelindingkan Kejari Tala
Baca juga: VIDEO Bakti Kejari Tala dengan Membagikan Sembako kepada Duafa
Baca juga: Politala Minta Pendampingan Kejari Tanahlaut untuk Pengembangan Institusi
Baca juga: VIDEO Anak Panti Asuhan Tuntung Pandang Terharu Dikunjungi Kajari Tala
Semua pihak telah diklarifikasi atau diwawancarai, terkait kesepakatan damai tersebut. Termasuk menanyai penyidik kepolisian yang menangani perkara yang berkasnya telah P21 (lengkap) tersebut.
"Setelah terklarifikasi semua, memang benar kedua pihak telah berdamai tanpa paksaan, maka perkaranya dapat kami proses untuk dihentikan atau restorative jualstice. Jadi, tidak berlanjut ke meja hijau (persidangan)," jelas Rahman.
Ia menerangkan RJ hanya bisa diproses ketika kedua pihak, pelaku dan korban, bersepakat untuk berdamai tanpa tekanan dari pihak mana pun. Juga disaksikan pihak terkait, termasuk dari pihak penyidik kepolisian.
"Selain itu harus ada surat perjanjian kedua pihak yang tidak memberatkan salah satu pihak," sebut Rahman.
Meski begitu, jelas Rahman, tak lantas semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Hanya perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun yang dapat diselesaikan melalui upaya damai ini.
"Contoh lainnya seperti penipuan, pencurian yang nilainya di bawah Rp 250.000 bisa diselesaikan melalui RJ," paparnya.
Lebih lanjut Rahman menerangkan, meski perkara kecil/ringan, tapi jika ada pihak yang tidak sepakat (tidak setuju), RJ juga tak bisa dilakukan.
Seperti terhadap dua perkara lainnya yang awalnya hendak di-RJ-kan, namun urung karena masyarakat sekitar tidak setuju.
"Ada kasus pencurian celengan masjid, cuma Rp 100.000. Warga minta tetap lanjut proses hukum karena pelaku pernah melakukan hal serupa," papar Rahman.
Ditegaskannnya, RJ juga tidak berlaku bagi pelaku yang memiliki catatan kriminal. Jadi, meski perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tergolong ringan, maka tetap diproses hukum hingga ke persidangan.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)