Berita Tanahbumbu
Diadang Unjuk Rasa, Sidang Paripurna di DPRD Tanahbumbu Hanya Berlangsung 15 Menit
Sidang Paripurna kali ini, terasa singkat di Gedung DPRD Kabupaten Tanahbumbu, karena hanya sekitar 15 menit saja.
Penulis: Man Hidayat | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sidang Paripurna kali ini, terasa singkat di Gedung DPRD Kabupaten Tanahbumbu, karena hanya sekitar 15 menit saja.
Padahal, pembahasan pada paripurna kali ini merupakan pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanahbumbu yang diajukan Pemerintah Daerah.
Dua raperda yang diusulkan itu adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu dan Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Tanbu.
Dimana sebelumnya Raperda ini disampaikan Staf Ahli Bupati, Anwar Salujang, di ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Nah, paripurna yang digelar pada Kamis (15/10/2020) berlangsung singkat. Kegiatan hanya digelar dari pukul 10.40 wita, berakhir pada pukul 10.55 wita.
Baca juga: VIDEO DPRD Banjarbaru Dibuka Lagi, Setelah Terjadi Penularan Covid-19 Terhadap Staf
Baca juga: Pilih Tak Hadir di DPRD, Korwil BEM se-Kalsel: RDP Harusnya Sebelum UU Cipta Kerja Disahkan
Penyebabnya, karena tepat hari ini, DPRD akan kedatangan tamu untuk unjuk rasa ke DPRD dari Aliansi Masyarakat Melawan (Aman) yang terdiri dari Mahasiswa, Buruh dan Organisasi Kepemudaan di Tanahbumbu.
Paripurna yang dipimpin, Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah, dan pihak eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah, H Rooswandi Salem.
Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah sempat menawarkan dua opsi, yakni paripurna dibacakan seperti biasanya masing-masing fraksi atau langsung penyerahan saja.
" Kita ajukan pilihan untuk tetap seperti biasa atau diserahkan saja. Bila dibacakan waktunya bisa sampai 2 jam, sementara kita akan kedatangan tamu dari mahasiswa," kata Supiansyah ke peserta Paripurna.
Sementara itu, Said Ismail Kholil Alydrus dari fraksi Gerindra, langsung memberikan saran agar langsung diserahkan saja, karena akan memakan waktu bila dibaca satu persatu.
" Saran saya lebih baik diserahkan langsung, karena poinnya akan sama saja dan tidak berubah dari berkas yang akan diserahkan ke pihak eksekutif," sebut Ismail yang diamini anggota dewan lainnya.
Dari keputusan itu, pimpinan sidang pun memutuskan untuk serang berkas langsung diserahkan ke Sekretaris Daerah. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)