Berita Tabalongn

Tabalong Miliki Sembilan Situs Cagar Budaya, Empat Diantaranya Ditetapkan Pusat

Di Kabupaten Tabalong saat ini terdapat sembilan situs cagar budaya yang tersebar di beberapa kecamatan.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Tabalong, Masdulhak Abdi 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Di Kabupaten Tabalong saat ini terdapat sembilan situs cagar budaya yang tersebar di beberapa kecamatan.

Situs cagar budaya itu terdiri dari tiga buah masjid, satu buah goa dan lima buah makam.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan (Disdik), Masdulhak Abdi, menyampaikan, sembilan cagar budaya itu ada yang hasil penetapan pemerintah pusat, provinsi dan juga dari kabupaten.

"Untuk yang dari pusat diantaranya Makam Gusti Buasan, Goa Batu Babi, Masjid Pusaka Banua Lawas dan Masjid Pusaka Puain Kanan," katanya.

Baca juga: Masjid Pusaka Banua Lawas, Wisata Religi dan Cagar Budaya di Kabupaten Tabalong

Baca juga: Rumah Batu Desa Ninian Balangan, Sejak 2016 Jadi Benda Cagar Budaya Dilindungi di Kabupaten Balangan

Sedangkah penetapan situs yang dari provinsi ada tiga dan kemudian yang dari kabupaten ada dua situs cagar budaya.

Menurutnya, terhadap situs cagar budaya ini selalu dilakukan perawatan yang dianggarkan melalui APBD.

Di antaranya terkait untuk kebersihan situs dan lingkungan sekitarnya serta menempatkan juru pelihara (jupel) yang dapatkan insentif Rp 1 juta perbulan.

"Untuk pengelolaan semua situs itu diserahkan ke kabupaten, tetapi pusat dan provinsi juga ikut melakukan pembinaan," jelasnya.

Diitambahkannya, dalam penetapan situs agar bisa menjadi cagar budaya memang harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi.

Seperti besaran persentase keaslian dari bangunan, usia situs yang harus di atas 50 tahun dan didukung data-data otentik terkait sejarah situsnya.

Baca juga: Cagar Budaya Rumah Bulat Banyak Koleksi Barang Antik, Inilah Rinciannya

"Makanya terhadap situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak bisa dilakukan rehab total karena ada komponen-komponen yang harus kita pertahankan," ujarnya.

Apabila itu komponen-komponen yang wajib dipertahankan dihilangkan maka pengakuan situs itu sebagai cagar budaya akan hilang juga. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved