Demo Tolak UU Cipta Kerja
Dirikan PT Tak Perlu Modal Minimal Rp 50 Juta, Mana yang Diuntungkan UMKM atau Investor
Menurut Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, UU Cipta Kerja menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA- UU Cipta Kerja bakal memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
Hal tersebut disampaikan Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin.
Menurut dia, UU Cipta Kerja menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi.
"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Dituding Membalikkan Desentralisasi, Begini Tanggapan Anggota DPR RI Dapil Kalsel
Baca juga: Pendemo UU Cipta Kerja Bertahan di Jalan Lambung Mangkurat, Pasukan Pengamanan Tetap Disiagakan
Baca juga: Massa Demo UU Cipta Kerja Bertahan, Satu Ruas Jalan Lambung Mangkurat Kini Dibuka untuk Pengendara
Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.
Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.
Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.
"Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.
Modal minimum dirikan PT Rp 50 juta
Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan.
"Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp 50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.
Apabila telah berbentuk PT, maka UMKM tersebut memiliki akses untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.
Selain itu, lanjutnya, dengan berbadan hukum, UMKM juga lebih mudah dalam mengekspor barang produksinya ke mancanegara.
"Dengan bentuk badan hukum ini kalau UMKM punya produksi yang bisa diekspor dia bisa langsung berhadapan dengan importir dari negara tujuan," kata Nasrudin.
"Kalau selama ini harus menggunakan badan hukum orang lain, sekarang dia bisa menggunakan badan hukum sendiri untuk bernegosiasi atau transaksi dengan importir di luar negeri," ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa UU Cipta Kerja juga mengakomodir kebutuhan UMKM dalam menjalankan bisnis di area peristirahatan jalan tol.