Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dirikan PT Tak Perlu Modal Minimal Rp 50 Juta, Mana yang Diuntungkan UMKM atau Investor

Menurut Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, UU Cipta Kerja menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi.

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kalteng sempat "mati suri" saat kebijakan "stay at home", kini mulai bertahap bangkit dengan dorongan berbagai program Pemerintah Kalteng, salah satu UMKM binaan Bank Indonesia di Palangkaraya. 

"Kalau selama ini di rest area tidak ada atau sangat dibatasi atau sangat minim sekali kesempatan bagi UMKM untuk membuka usaha, maka dengan perubahan UU Jalan Tol di rest area itu akan disediakan 30 persen dari area rest area untuk UMKM," kata Nasrudin.

Nasrudin mengutarakan harapannya agar dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang pada akhirnya bisa menyerap tenaga kerja melalui munculnya UMKM-UMKM baru.

Sebagai informasi, kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diatur dalam Omnibus Law BAB VI Kemudahan Berusahan Bagian Keempat tentang Perseroan Terbatas.

"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) diubah," demikian dikutip dari Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Beberapa poin yang mempermudah pelaku usaha kecil dan mikro diantaranya adalah, tidak ada lagi batasan minimal dua orang untuk mendirikan PT.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 7C yang menyebutkan, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh orang atau lebih tidak berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pelaku UMKM tidak lagi dibebankan biaya pembentukan PT. Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini biaya minimal pembentukan PT mikro dan kecil sebesar Rp 50 juta.

"Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum," bunyi Pasal 153J ayat 1.

Lebih lanjut, pelaku UMKM tidak perlu lagi melapor notaris untuk membentuk suatu PT. Pelaku usah tinggal mendaftarkan izin PT ke Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved