Berita Tanahlaut
Demo di Kabupaten Tanahlaut, Begini Awal Mula Aksi
Pendemo di DPRD Kabupaten Tala mempertanyakan langkah Pemkab Tala yang menyegel dan menghentikan sementara pembangunan Pelaihari City Mall.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aksi unjuk rasa yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, bermula dari penyegelan dan pemerintah kabupaten terhadap proses pembangunan Pelaihari City Mall (PCM), Senin (19/10/2020).
Awalnya, peserta Demo membentangkan beberapa spanduk berisi sejumlah aspirasi di halaman gedung DPRD Tala.
Aksi mereka mendapat pengawalan aparat kepolisian. Termasuk personel Satpol PP, belasan polwan dan anggota Satpol PP perempuan. Terlihat pula Kasatintelkam Polres Tala AKP Asep Danu dan Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung.
Ada beberapa hal yang disuarakan pendemo. Di antaranya, mempertanyakan langkah Pemkab Tala yang menyegel dan menghentikan sementara pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) yang dibangun PT Perintis Embee (Perembee) yang berada di Kelurahan Saranghalang.
"Itu adalah investor lokal yang mestinya didukung agar Kalsel maju karena kalau Tala maju maka Kalsel akan maju. Mengapa? Karena Tala adalah gerbangnya Kalsel, paling dekat dengan kota besar di Pulau Jawa," ucap Aliansyah, koordinator aksi demo.
Baca juga: Kampung Bawah Sau, Asal Mula Cikal Bakal Desa Jorong di Kabupaten Tanahlaut
Baca juga: Pelaku UMKM Belum Dapat Banpres Produktif, Diskopdag Tala Sarankan Hal Demikian
Baca juga: VIDEO Mahasiswa Tanahlaut Bikin Motor Listrik, Begini Penampakan dan Keunggulannya
Baca juga: Pasien Covid Tala Meninggal Bertambah Lagi, Begini Ungkapan Kerisauan Warga
Mereka meminta Pemkab Tala tegas agar tidak terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan, seperti mengenai izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemkab Tala menyegel lokasi pembangunan PCM dikarenakan masalah IMB. "Segel juga bangunan-bangunan sarang burung walet yang bertebaran di wilayah Tala," tandasnya.
Termasuk usaha tambang galian C juga mesti disegel karena tanpa izin yang jelas. "Apalagi itu jelas merusak lingkungan. Jangan-jangan banjir kemarin juga dikarenakan aktivitas itu," tandasnya.
Pendemo berpendapat mestinya Bupati Tanahlaut yang ada saat ini meneruskan kebijakan Bupati sebelumnya, sepanjang tujuan memajukan Tanahlaut. Termasuk pembangunan PCM.
Pendemo meminta DPRD Tala melakukan pengawasan Perda Nomor 7 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan bangunan dan perda 14 tahun 2003 tentang retribusi IMB.
Dewan diminta juga menyegel bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki MB yang lokasinya tersebar di kala demi untuk tidak ada kedan tebang pilih.
Seluruh aspirasi tersebut disampaikan pendemo di hadapan Sekda Tala H Dahniel Kipli yang mewakili Bupati Tala. "Mohon maaf Bupati tidak dapat menemui karena ada acara pelantikan pejabat dan acara lainnya. Pak Bupati titip salam hangat," ucap Dahnial.
Sementara itu pihak DPRD Tala yang datang menemui pendemo yakni Edy Porwanto, ketua Komisi II. Hadir pula Kasi Intel Kejari Tala Mahardika Prima Wijaya Rusady.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)
