Berita Banjarmasin
VIDEO Mantan Buruh di Banjarmasin Ini Lega, MA Putuskan Bebas dari Dakwaan Kasus Sabu
Seorang mantan buruh di Banjarmasin dapat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana kasus sabu.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bebas. Itulah yang diperoleh M Saleh atas kasus hukum yang sempat membelitnya.
Sebabnya, dia mendapatkan kabar menggembirakan melalui surat dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin no:702/Pud.Sus/2019/PN Bjm Jo 2386 K/Pid.Sus/2020 pada Senin (19/10/2020).
Isinya berupa pemberitahuan petikan putusan Mahkamah Agung (MA). Pertama, menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, kesatu subsider atau dakwaan kedua penuntut umum.
Kedua, membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan , kedudukan dan harkat martabatnya.
"Senang saja dengan putusan MA ini. Plong dan tak ada lagi waswas. Allhamdulillah," paparnya mengatakan sejak awal sama sekali tak mengetahui ada Sabu dan ineks dalam jaket di dalam kamar kontrakkannya.
Ditanya apa langkah hukum yang akan dilakukan ke depannya karena sempat dipenjaera selama 9 bulan, lelaki yang dulu bekerja sebagai buruh ini mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukumnya.
Baca juga: Kuota KPPS di Pilkada Banjarmasin Terpenuhi, Perpanjangan Pendaftaran Ditutup
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Sembuh 31 Orang, Positif Bertambah 7
Baca juga: VIDEO Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Banjarmasin Ini Siram Istri dengan BBM
Baca juga: Besok BEM Se-Kalsel Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: Bioskop Kembali Buka di Banjarmasin, Ini Kata Plt Wali Kota Banjarmasin
Baca juga: Bawaslu Kalsel Wanti-wanti agar Pemerintah Daerah Tak Ikut-ikutan Gelar Nonton Bareng Debat Pilkada
Penasihat hukumnya, Sugeng Ariwibowo SH MH, didampingi Junaidi SH MH dari kantor hukum Trusted and Reassure Law Firm, Senin (19/10/2020), membenarkan pihaknya pada hari ini menerima surat dari PN Banjarmasin tentang pemberitahuan petikan Putusan MA RI tanggal 1 September 2020 Reg 2386 K/Pid.Sus/2020. Iisnya, membebaskan M Saleh atas kasus tersebut.
Menurut Sugeng, pada awal kasus ini jaksa menuntut M Saleh dengan pidana 10 tahun perjara. Pihaknya pun melakukan pembelaan. Pada prosesnya kemudian hakim memvonis M Saleh satu tahun penjara karena terbukti pasal 131.
Kemudian atas putusan itu, jaksa Penuntut Umum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Begitupun M Saleh, juga melakukan banding. Hingga keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menyatakan terdakwa divonis 9 bulan penjara.
Terdakwa kemudian menjalani putusan tersebut, yakni dipenjara 9 bulan hingga dibebaskan pada Januari 2019.
Namun atas putusan Pengadian Tinggi Banjarmasin ini, jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Begitupula M Saleh.
"Hari ini kami dapatkan petikan putusan MA dari PN Banjarmasin yang menyatakan putusan MA bahwa saudara M Saleh tidak terbuki sebagaimana dakwaan JPU dan dinyatakan bebas," paparnya.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Sugeng mengatakan, pihaknya sudah bicara keluarganya bahwa M Saleh sampai saat tidak bekerja dan hanya berjualan makanan kecil.
"Mungkin Saleh akan berembuk dulu dengan keluarganya apakah akan melakukan upaya hukum mengembalikan nama baik dan lain-lain," paparnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)