Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Diamankan Saat Demo Omnibus Law di Banjarmasin, Para Pemuda Ini Juga Diberi Bimbingan Konseling
Tujuh pemuda yang didiga mabuk dan ditangkap saat akan masuk ke demo omnibus law di Banjarmasin menerima bimbingan konseling
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Polda Kalsel tak hanya mengamankan saja tujuh orang pemuda yang diduga mabuk dan akan masuk pada demo mahasiswa di depan DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (20/10/2020) siang.
Ternyata mereka juga diberikan bimbingan konseling oleh petugas .
Hal ini diiungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Kombes M Rifai, Selasa (20/10/2020) sore,
Menurut Kapolda, para pemuda tersebut kini telah diamankan di Mapolda Kalsel dan Mapolresta Banjarmasin untuk diberikan konseling, arahan dan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Diduga Mabuk, Tujuh Pemuda Diamankan Polisi Saat Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin
Baca juga: Plt Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pembahasan UU Cipta Kerja Omnibus Law
Baca juga: VIDEO Kapolda Irjen Nico Nasehati Ratusan Pemuda Yang Diamankan Saat Demo Omnibus Law
Dimana konseling diberikan oleh Polda Kalsel dengan menghadirkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalsel, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial Provinsi Kalsel.
Kapolda menilai iketerlibatan anak-anak dan pelajar di demonstrasi mahasiswa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerjamelanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tidak menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik. Termasuk juga tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang berpotensi rusuh dan tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. Karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak-anak sangat rentan menjadi korban," papar Nico.
Baca juga: Diduga Akan Menyelinap ke Barisan Demonstran Omnibus Law, 374 Massa di Banjarmasin Diamankan Petugas
Untuk itu, Kapolda Kalsel meminta semua pihak ikut mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan ini.
Menyampaikan aspirasi dimuka umum dibolehkan dalam Undang-undang namun ada syarat-syarat yang juga harus dipenuhi salah satunya anak-anak harus dilindungi sebagai penerus generasi di masa depan.
Kepada LPA Kalsel, UPTD PPA serta Dinas Sosial Kalsel untuk memberikan konseling, arahan dan bimbingan kepada anak – anak yang diamankan tersebut agar fokus ke masa depan sebab tugas anak adalah belajar untuk masa depan.(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)