Berita Banjarmasin
VIDEO Sidang Korupsi Dana Desa, JPU Hadirkan 2 Saksi di PN Tipikor Banjarmasin
JPU hadirkan Kepala BPKAD HST dan Bendahara Desa Binjai Pemangkih sebagai saksi kasus korupsi dana desa di Desa Binjai Pemangkih, Kabupaten HST
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Sidang Korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Muslim, kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020) siang.
Materi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari HST, Sahidanoor SH, menghadirikan 2 saksi.
Pertama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HST, Teddy Taufani, SSos. Kedua, Bendahara Desa Binjai Pemangkih, Rafika.
Teddy dalam kesaksiannya mengatakan pada 2017 lalu Desa Binjai Pemangkih mengatakan ada dapat dana desa. Menurutnya, ada tiga sumber dana di desa, yaitu dana desa, kedua alokasi dana desa dan ketiga bagi hasil pajak dan retribusi.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, 66 Warga HST Dijatuhi Sanksi
Baca juga: Meninggal Karena Covid-19 Bertambah Satu, HST Kini Jadi Satu-satunya Kabupaten Zona Merah di kalsel
Dana desa di Desa Binjai Pemangkih sekitar Rp 763 juta, alokasi dana desa sekitar Rp 380 juta dan bagi hasil pajak dan retribusi sekitar Rp 13 juta.
Dan penyaluran untuk dana desa dalam dua tahap, yakni 60 persen dan 40 persen dengan pagu yang dianggarkan dan penyalurannya bertahap.
Dalam penyalurannya ada proses dokumen harus dilengkapi, seperti surat pencairan, surat keputusan camat,dan surat keputusan desa, fotokopi rekening desa dan lainya. Saksi pun mengatakan sepanjang pengetahuannya untuk dana pengawasan dilakukan Inspektorat, evaluasi di camat,.
Pada kesempatan itu dikatakannya dari yang ia lihat di Permendagri No 113 j bertanggung jawab adalah pemegang kekuasaan keuangan ada di kepala desa.
Baca juga: Pilkada HST 2020, Bawaslu Berharap Jumlah Pelamar Pengawas TPS Tercukupi
Baca juga: Kasus Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Tinggi, HST Masih Zona Merah
Saksi pun mengatakan syarat pencairan tahap 2 dilakukan adalah serapan anggaran minimal 50 persen dan tidak ada syarat lain.
Sementara itu, keterangan saksi Rafika yang merupakan Bendahara di Desa Binjai Pemangkih yang berhalangan hadir dibacakan JPU.
Dalam keterangan saksi yang dibacakan itu, saksi mengatakan, pembakal tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan kurang lebih Rp 200 juta dan kurang lengkapnya nota.
'Saksi pada saat 2018 jadi bendahara dimana 20 kuitansi sangat diperlukan untuk laporan keuangan," papar JPU membacakan keterangan saksi.
Baca juga: Razia Pekat Warung Malam di HST, Polisi Amankan 16 Pemandu Karaoke, Tiga di Bawah Umur
Baca juga: Kodim 1002/Barabai Kerahkan Koramil Rehab Rumah Reyot Warga Kurang Mampu di HST
Sidang berlangsung secara virtual, terdakwa berada di Hulu Sungai Tengah dan saksi hadir di PN Tipikor Banjarmasin.
Sebelumnya, terdakwa dikatakan telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara total sebesar sekitar Rp273 juta.