Berita Banjarmasin
VIDEO Sidang Korupsi Dana Desa, JPU Hadirkan 2 Saksi di PN Tipikor Banjarmasin
JPU hadirkan Kepala BPKAD HST dan Bendahara Desa Binjai Pemangkih sebagai saksi kasus korupsi dana desa di Desa Binjai Pemangkih, Kabupaten HST
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara.
Penarikan sebesar Rp 215.325.000 dilakukan terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana. Didukung dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.
Baca juga: VIDEO : Sidang Korupsi Dana Desa di HST, JPU Hadirkan Tiga Saksi
Baca juga: Gerebek Pengedar Sabu di Batu Benawa, Satresnarkoba HST Temukan 3,15 Gram Sabu
Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut, terdakwa pergunakan untuk bayar utang, menebus rumah yang digadaikan, membayar utang upah tukang rumah dan untuk keperluan pribadi lainnya.
Dalam dakwaan primer , JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001.
Dan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 20010jtentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)