Penanganan Covid 19

Petugas Gabungan Jaring 25 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Bajut Tabalong

Gelar operasi yustisi tim gabungan Tabalong menyasar Pasar Bajut Desa Waruking Tanjung. Sebanyak 25 orang terjaring melanggar protokol kesehatan.

Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Polres Tabalong
operasi yustisi di Pasar Bajut Desa Warukin Tanjung Kabupaten Tabalong, Rabu (21/10/2020) 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tim gabungan kembali melaksanakan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dilakukan di Pasar Bajut Desa Warukin, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Rabu (21/10/2020).

Petugas terdiri dari Regu UKL III sub 2 Polres Tabalong, Kompi, Kodim 1008 Tanjung, Koramil Tanta dan Tanjung serta Satpol PP Tabalong.

Dalam operasi petugas menemukan sekitar 25 orang pelanggar protokol kesehatan, terutama dalam mengenakan masker.

Dimana ada 5 orang yang diberi sanksi teguran secara tertulis, teguran lisan 15 orang dan perintah untuk kembali atau tidak melanjutkan perjalanan sebanyak 5 orang.

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Kebakaran di Pulau Bromo Mantuil Banjarmasin, 15 Rumah Ludes, Dinsos Banjarmasin Salurkan Bantuan

Baca juga: Politeknik Negeri Banjarmasin Gelar Wisuda Drive Thru, Diikuti 700 Peserta Wisudawan Wisudawati

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, membenarkan, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Pasar Bajut, Desa Warukin.

"Dalam kegiatan penegakan disiplin terkait Perbup No 26 tahun 2020 telah ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,yaitu tidak memakai masker di tempat umum," katanya.

Kepada pelanggar diberikan tindakan secara tegas dan humanis agar masyarakat disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved