Berita Kalteng
Pejabat Pemkab Kapuas Blender Barang Bukti Narkoba di Kejari Kapuas
Pemkab Kapuas diwakili Sekda ikut di Kantor Kejari Kapuas untuk memusnahkan barang bukti narkoba dan hasil kejahatan lainnya.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sangat mendukung aparat penegak hukum melakukan penindakan, dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, setelah menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kapuas, Kamis (22/10/2020).
"Kami apresiasi Kejaksaan Negeri Kapuas dengan adanya pemusnahan ini, sebagai tanda semua komitmen dalam pemberantasan narkotika, pun juga kejahatan lainnya di Kapuas," tegas Septedy.
Dirinya juga berharap dengan ada upaya proses hukum melalui penindakan, maka tingkat kriminalitas, dan pemakaian serta peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas semakin turun.
Baca juga: Maksimalkan Peran Linmas, ini Upaya Satpol PP dan Damkar Kapuas
Baca juga: Kejaksaan Negeri Kapuas Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara, Didominasi Narkotika
Baca juga: Pilkada Kalteng 2020, Plt Gubernur Habib Ismail Minta Paslon Jadi Influencer Protokol Kesehatan
Baca juga: Guru Agama di Kalteng Ikut Dialog tentang Radikalisme yang Digelar FKPT dan BNPT
"Imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas agar semakin sadar dan taat terhadap hukum serta aturan yang dibuat oleh pemerintah," jelasnya.
Saat kegiatan pemusnahan, pejabat Pemkab Kapuas ini ikut memusnahkan barang bukti narkotika di Kantor Kejari Kapuas.
Barang bukti itu diblender, dibakar, baik itu narkoba hingga senjata tajam yang dipotong dengan mesin pemotong besi.
Tidak lupa, Septedy mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kapuas agar selalu mematuhi aturan hukum.
Apalagi terkait narkoba, jangan sampai terlibat, baik memakai atau terlibat dalam peredaran narkotika, karena sudah sangat jelas sanksinya.
"Karena sesuai aturan, bila ada yang ASN yang terlibat bisa saja dipecat statusnya sebagai ASN," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
