Berita Nasional
DOKUMEN Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ada 5 Langkah Agar Kamu dapat Subsidi
Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima atau pengusaha.
Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
3. Pastikan memenuhi persyaratan
Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti:
Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang un-bankable saja," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
4. Cara cek status penerima
Adapun pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah memperolah bantuan UMKM atau tidak.
Berikut cara pengecekannya:
Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP
Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
Klik proses inquiry
Akan muncul pemberitahuan terkait mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika berstatus menerima
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, datangi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
"Cukup memasukkan nomor E-KTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, 20 Oktober 2020.
Laman eform BRI
Laman eform BRI(eform.bri.co.id)
5. Proses pencairan bantuan UMKM