Berita Nasional

DOKUMEN Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ada 5 Langkah Agar Kamu dapat Subsidi

Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima atau pengusaha.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Pemerintah luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha kecil. 

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut dapat diisi saat datang ke bank BRI.

Sementara bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Menurut Aestika, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan, yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait bantuan.

Sementar bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon, didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Langkah Pendaftaran, Pengecekan, hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved