Berita Nasional
DOKUMEN Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ada 5 Langkah Agar Kamu dapat Subsidi
Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima atau pengusaha.
Editor : Didik Trio Marsidi
https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/04/02/redaktur-banjarmasinpostcoid-didik-triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dilucurkan pemerintah.
Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima atau pengusaha.
Program bantuan bagi masyarakat ini bertujuan dapat meringankan beban ekonomi dampak dari pandemi virus corona yang terjadi.
Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga November, Begini Cara Cek di e-Form BRI
Baca juga: Cek e-form BRI, Apakah Nama Kamu Berhak Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Cara Daftar Banpres BLT UMKM Kemenkop, Cek Penerima Via Bank BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.
Bagaimana prosedurnya?
Pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:
1. Mendaftarkan diri
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
2. Siapkan berkas-berkas
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
Nomor induk kependudukan (NIK)
Nama lengkap
KTP
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.