Penyelenggara Pemilu Tanpa Kantor
KPU Kotabaru tak Punya Kantor Sendiri, Hanya Menumpang di Eks Kantor Penerangan yang Makin Semrawut
Tidak terasa sudah hampir 20 tahun eks kantor penerangan itu ditempati, sebagai wadah komisioner penyelanggara pemilu.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tidak punya aset apalagi kantor sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, sejak 2006 hingga sekarang menempati eks kantor penerangan yang beralamat di jalan H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tidak terasa sudah hampir 20 tahun eks kantor penerangan itu ditempati, sebagai wadah komisioner penyelanggara pemilu.
Namun dengan rentang waktu cukup lama, KPU belum juga mempunyai kantor sendiri.
Kantor ditempati sekarang pun, masih berstatus aset milik pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Dua Lembaga Penyelenggara Pemilu di Kotabaru Tak Memiliki Kantor, Sempat Dua Kali Pindah
"Ya, memang waktu itu masih bersih (luas) halamannya. Tidak ada bangunan tempat parkir kendaraan kebersihan," ujar Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin kepada banjarmasinpost.co.id.
Seiring waktu berjalan, kantor KPU hanya memiliki penguasaan hak pakai.
Eks kantor penerangan tersebut menjadi tambah kumuh, dengan dibuatnya dua bangunan garasi mobil milik Badan Lingkungan Hidup Daerah (pada masa itu).
Berdirinya dua buah bangunan menambah kesan semrawutnya kantor penyelenggara pemilu.
Ditambah dengan armada pengangkut sampah dan kendaraan mobilisasi petugas kebersihan.
"Seiring waktu berjalan, jumlah kendaran terus bertambah sampai menghalangi pandangan. Menurut aku hanya menghalangi pandangan," terang Zainal yang pada saat itu sudah bertugas di KPU.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah
